JAKARTA, markaberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersiap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juli 2026 mendatang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari pelaku usaha sektor luring (offline). Banyak pedagang konvensional yang merasa dirugikan karena kewajiban pembayaran PPN tidak dibebankan secara merata kepada pelaku usaha daring (online).
”Banyak pengusaha offline yang protes. Mereka membayar PPN, sementara pelaku usaha online dianggap tidak membayar pajak yang sama. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan level playing field atau iklim persaingan yang lebih seimbang dan adil,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan penambahan jenis pajak baru, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Kebijakan ini lebih menekankan pada aspek keadilan perlakuan (equal treatment) agar tidak ada kesenjangan beban pajak antara pedagang di toko fisik dengan mereka yang berjualan melalui platform digital.
Kesiapan Regulasi dan Diskusi Industri
Senada dengan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang diperlukan. Dukungan dari DPR RI juga telah dikantongi, sehingga implementasi kebijakan ini ditargetkan dapat berjalan pada semester II tahun 2026.
”Kami menargetkan Juli ini sudah bisa berjalan. Namun, sebelum diimplementasikan, kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pelaku industri agar semua pihak siap,” jelas Bimo.
Bimo menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah menunjuk 261 penyelenggara PMSE luar negeri untuk memungut pajak, seperti layanan streaming Netflix, Disney, Spotify, hingga Google Play. Untuk skala domestik, kebijakan ini dipastikan akan menyasar platform perdagangan besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli.
”Para pemain besar ini semestinya sudah lebih siap. Fokus utama kami tetap pada menciptakan keadilan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memastikan ekosistem perdagangan digital di Indonesia berjalan lebih sehat dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang medium penjualannya.(Red).
#PajakMarketplace #PPN #EkonomiDigital #BeritaEkonomi #Kemenkeu #UMKMIndonesia #PerdaganganDigital #LevelPlayingField #Markaberita #UpdatePajak






