Proyek Strategis PSEL Dinilai Ancam Mata Pencaharian Pemulung dan Sektor Informal

Nasional, Organisasi849 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – Kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kembali menuai kritik tajam. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL sebagai langkah mundur yang berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan finansial negara.

​Aliansi yang terdiri dari 10 organisasi lingkungan ini menganggap kebijakan tersebut bukan solusi inovatif, melainkan sekadar memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan sampah di tanah air.

​Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia, Atha Rasyadi, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini merupakan perpanjangan dari kegagalan aturan sebelumnya. Menurutnya, skema PSEL justru memperberat posisi PLN dan APBN melalui kontrak jangka panjang yang tidak efisien secara bisnis.

Baca Juga  Darmawan Terang Harta, Sumatra Gelap Gulita: Sorotan Tajam atas Kekayaan Dirut PLN di Tengah Krisis Listrik

​“Perpres ini bukan solusi tepat, melainkan perpanjangan kegagalan Perpres 35/2018. Versi baru ini justru meningkatkan tarif dan memperpanjang kontrak sehingga membebani keuangan negara,” ujar Atha dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

​Senada dengan itu, Manajer Kampanye Infrastruktur WALHI, Dwi Sawung, menyoroti besarnya biaya investasi dan operasional proyek PSEL. Ia khawatir anggaran publik akan “terkunci” dalam jangka panjang, sementara banyak pemerintah daerah masih tertatih-tatih membiayai sistem pengelolaan sampah dasar yang lebih krusial.

​Secara teknis, AZWI memandang teknologi insinerasi (pembakaran) tidak cocok dengan profil sampah di Indonesia yang didominasi sampah organik dengan kadar air tinggi. Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, memperingatkan bahwa tanpa pengawasan emisi yang transparan dan real-time, proyek ini berisiko menjadi sumber polusi baru.

Baca Juga  Putusan MK 15/PUU-XXIII/2025: Era Kekebalan Hukum Jaksa Resmi Tamat

​”Tanpa transparansi data emisi, PSEL bisa berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah yang bersih,” tegas Yuyun.

​Dampak sosial juga menjadi sorotan. Direktur Yayasan Gita Pertiwi, Titik Sasanti, mengingatkan bahwa proyek ini mengancam eksistensi pemulung sebagai garda terdepan pengelolaan sampah. Material yang seharusnya bisa didaur ulang kini justru dialihkan untuk dibakar, yang berujung pada hilangnya mata pencaharian sektor informal.

​Sebagai alternatif, AZWI mendesak pemerintah untuk kembali pada mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang menitikberatkan pada pengurangan sampah dari sumbernya. Direktur Operasional YPBB, Fictor Ferdinand, dan Direktur Ecoton, Daru Setyorini, menekankan bahwa kunci utama krisis ini adalah pemilahan dan infrastruktur pendukung di hulu.

Baca Juga  Survei LKPI Ungkap Kepuasan Publik Kinerja Presiden Prabowo Tembus 79,3% di Semester I 2026

​Hambatan terbesar saat ini dinilai bukan pada teknologi, melainkan pada tata kelola pemilahan dan pengomposan yang belum diwajibkan secara tegas oleh pemerintah.

​AZWI mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian komprehensif, membuka transparansi pembiayaan, serta mengalihkan investasi ke pengelolaan sampah yang ramah lingkungan seperti sistem daur ulang dan gaya hidup minim sampah (Zero Waste).

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) adalah gabungan 10 organisasi lingkungan hidup yang mengampanyekan penerapan konsep Zero Waste yang benar di Indonesia melalui advokasi dan pengurangan sampah dari sumbernya.(MB)