MARKABERITA.ID | Jakarta, 5 Februari 2026 – Merespons gejolak di pasar modal dan mundurnya sejumlah pimpinan kunci, Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah strategis ini diambil guna memulihkan kepercayaan investor setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok dalam dua hari beruntun pekan lalu.
Pembentukan Pansel ini dikukuhkan per Senin (3/2/26) melalui Keputusan Presiden. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ditunjuk sebagai ketua tim untuk menjaring kandidat yang mampu menakhodai regulator keuangan di tengah situasi pasar yang dinamis.
Kekosongan jabatan ini terjadi di momen krusial, menyusul mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan beberapa pimpinan lainnya. Kehadiran Pansel diharapkan menjadi sinyal positif bagi pasar bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan pengawasan sektor keuangan secara independen.
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), proses pengisian jabatan pimpinan OJK dilakukan melalui sistem seleksi berlapis, bukan penunjukan langsung. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
1. Pembentukan & Penjaringan oleh Pansel
Pansel yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat bertugas melakukan seleksi administrasi hingga penilaian kompetensi. Fokus utama penilaian meliputi integritas, rekam jejak, serta kemampuan merespons dinamika pasar keuangan global maupun domestik.
2. Penyerahan Nama kepada Presiden
Setelah proses seleksi tuntas, Pansel akan menyerahkan daftar nama calon kepada Presiden. Sesuai Pasal 16 ayat (5) UU P2SK, jumlah calon yang diajukan adalah dua kali lipat dari jumlah jabatan yang dibutuhkan.
3. Uji Kelayakan di DPR
Presiden kemudian meneruskan nama-nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), biasanya melalui Komisi XI, untuk menjalani fit and proper test. Penting untuk dicatat bahwa DPR hanya memberikan persetujuan terhadap status “Anggota Dewan Komisioner,” bukan menentukan posisi spesifik seperti Ketua.
4. Penetapan dan Pemilihan Internal
Setelah mendapat restu DPR, Presiden melantik para Anggota Dewan Komisioner melalui Keputusan Presiden. Adapun penentuan siapa yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dilakukan melalui mekanisme internal: dipilih dari dan oleh para anggota yang telah dilantik secara kolektif-kolegial.
Kehadiran pimpinan baru nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pengawas yang tegas, tetapi juga mampu menjadi dirigen yang tenang saat pasar menghadapi tekanan teknis seperti perubahan metodologi indeks global maupun sentimen makro lainnya.(Red).






