CBA Endus Aroma “Kompetisi Semu” Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi: Hanya 4 Perusahaan Bersaing

Daerah, Megapolitan310 Dilihat

MARKABERITA.ID | Bekasi, 26 Januari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap proses tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang didanai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026. Proyek senilai Rp10,08 miliar tersebut dinilai penuh kejanggalan dan mengarah pada potensi pengondisian pemenang.

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, memaparkan bahwa dari total 53 peserta yang terdaftar di sistem, hanya 4 perusahaan yang menyampaikan penawaran harga. Fenomena ini dianggap tidak wajar dalam iklim pengadaan barang dan jasa yang sehat.

​”Artinya, lebih dari 90 persen peserta hanya menjadi penonton. Ini bukan persaingan riil, melainkan indikasi kuat adanya kompetisi semu yang didesain sedemikian rupa sehingga mayoritas peserta gugur atau tidak memberikan penawaran,” ujar Jajang dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik,SatunRumahndi Desa Sungai Langan Ludas Dilahap Sijago Merah

​CBA juga menyoroti kejanggalan pada pola harga yang ditawarkan oleh para peserta:

  • ​Klaster Penawaran: Tiga peserta mengajukan harga di kisaran 82–86% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • ​Selisih Sempit: Jarak harga antar penawar yang sangat tipis mengindikasikan adanya koordinasi atau pengaturan harga (bid rigging).
  • ​Satu Penawaran Formalitas: Terdapat satu penawar yang mengajukan harga sangat mendekati HPS, yang diduga hanya sebagai pelengkap proses administratif.

​Selain masalah harga, CBA mengkritik durasi penyusunan dokumen yang hanya memakan waktu empat hari. Untuk proyek bernilai di atas Rp10 miliar, waktu tersebut dianggap tidak masuk akal bagi kontraktor yang ingin menyusun proposal teknis dan biaya secara kredibel.

Baca Juga  Perkuat Peran Adat dalam Jakarta Kota Global, Ditjen Polpum Kemendagri Terima Audiensi Dewan Adat Bamus Betawi

​”Waktu yang sangat terbatas ini adalah ‘gerbang’ untuk membatasi persaingan. Hanya pihak yang sudah ‘siap’ sejak awal yang bisa memenuhi persyaratan dalam waktu sesingkat itu,” tegas Jajang.

​Penyetaraan nilai Pagu Anggaran dengan HPS juga dianggap menutup ruang efisiensi. Lebih mengkhawatirkan lagi, kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket besar serta penawaran yang terlalu rendah (dibawah 85% HPS) berisiko pada:

  1. ​Penurunan Kualitas Konstruksi: Material dan pengerjaan berpotensi dikurangi demi mengejar margin keuntungan.
  2. ​Ketergantungan Subkontrak: Pemenang tender berpotensi melempar pekerjaan kepada pihak ketiga (subkon).
  3. ​Pembengkakan Biaya: Potensi munculnya biaya tambahan di tengah jalan yang membebani APBD.

​Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret:

  • ​Transparansi Evaluasi: Membuka alasan di balik gugurnya mayoritas peserta secara detail kepada publik.
  • ​Audit Internal: Menginstruksikan Inspektorat atau aparat pengawas internal untuk mengaudit kepatuhan proses pengadaan ini.
  • ​Reformasi Pengadaan: Memperbaiki tata kelola belanja infrastruktur agar tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar efisien dan akuntabel.
  • ​”Belanja publik adalah uang rakyat. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas di atas kertas, maka publiklah yang paling dirugikan karena kualitas infrastruktur yang tidak maksimal,” tutup Jajang Nurjaman.(Red).
Baca Juga  Pemerintah Desa Prambatan Gelar Acara Rembuk Stunting dan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Balita dan Ibu Hamil