MARKABERITA.ID | Jakarta, 15 Januari 2026 – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa langkah pengajuan sengketa informasi terhadap PT PLN Indonesia Power dan PT PLN (Persero) merupakan manifestasi tanggung jawab konstitusional masyarakat sipil. Langkah ini diambil guna menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini menyusul diterimanya dua permohonan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor registrasi sebagai berikut:
- 001/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN Indonesia Power.
- 002/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN (Persero).
Dengan registrasi ini, Padepokan Hukum Indonesia secara resmi berstatus sebagai Pemohon dalam proses ajudikasi sengketa informasi publik di tingkat nasional.
Mus Gaber menekankan bahwa sengketa informasi bukanlah bentuk konflik personal maupun institusional. Sebaliknya, hal ini adalah mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Negara tidak boleh alergi terhadap permintaan informasi. Keterbukaan adalah indikator kesehatan tata kelola BUMN. Sengketa informasi adalah jalur konstitusional, bukan tindakan permusuhan,” tegas Mus Gaber.
Ia menambahkan bahwa sebagai entitas yang mengelola sumber daya strategis nasional, PLN dan seluruh anak usahanya wajib tunduk pada prinsip transparansi, kecuali untuk informasi yang secara ketat dikecualikan oleh undang-undang.
Uji Komitmen Transparansi Negara
Dicatatnya permohonan ini dalam Buku Register Sengketa Informasi Publik (BRSIP) menjadi penanda penting bahwa proses hukum telah memasuki fase krusial. Mus Gaber menilai ini sebagai momen pengujian terhadap komitmen negara dalam transparansi publik.
“Registrasi oleh KIP adalah pengakuan bahwa permohonan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi publik yang nyata. Selanjutnya, publik berhak mengetahui alasan di balik sikap tertutup badan publik tersebut,” ujarnya.
Padepokan Hukum Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tahapan persidangan, mulai dari:
- Pembuktian materiil.
- Uji konsekuensi terhadap informasi yang dianggap rahasia.
- Pemeriksaan Legal Standing.
Langkah ini dilakukan guna memastikan hak masyarakat atas informasi tidak direduksi oleh penafsiran sepihak dari badan publik.
Mus Gaber mengingatkan bahwa sengketa ini membawa pesan moral bagi seluruh instansi negara. “Jika BUMN sebesar PLN mengabaikan prinsip keterbukaan, maka yang terancam bukan hanya hak informasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya.
Padepokan Hukum Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga putusan akhir dan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada khalayak luas sebagai bagian dari edukasi hukum dan penguatan demokrasi di Indonesia.(Red).






