Markaberita.id| Jakarta, 10 Januari 2026 – Mencermati perkembangan hukum terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) mengeluarkan pernyataan sikap tegas. LPMLK menilai bahwa penetapan ini merupakan pintu masuk untuk membongkar gurita korupsi yang lebih besar di tubuh kementerian tersebut.
Juru Bicara LPMLK yang juga aktivis penggiat anti-korupsi, Al Kautsar, menegaskan bahwa praktik rasuah dalam pengelolaan haji adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mencederai hak konstitusional umat untuk beribadah.
Dalam peryataannya pada hari sabtu (10/1/26) di jakarta, Al Kautsar menyoroti bahwa dalam skema korupsi birokrasi, seorang pimpinan jarang sekali bermain sendirian. Ia menduga adanya jejaring sistematis yang melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi secara politik maupun personal.
”Publik jangan hanya disuguhkan satu nama. Pusaran korupsi kuota haji ini melibatkan mekanisme administratif yang kompleks. Sangat naif jika kita percaya ini adalah ‘pemain tunggal’. KPK harus berani menyisir pihak-pihak terafiliasi—baik itu lingkaran dalam di kementerian, oknum staf khusus, hingga wakil menteri serta vendor swasta yang mendapatkan keuntungan dari pengalihan kuota ini. Mereka semua harus ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat,” tegas Al Kautsar.
Al Kautsar juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat teatrikal atau sekadar memuaskan dahaga publik sesaat. Ia memberikan catatan edukatif mengenai pentingnya transparansi dalam tata kelola haji ke depan.
”Kasus ini adalah pelajaran pahit bagi bangsa. Kekuasaan yang tanpa pengawasan ketat, terutama di sektor agama yang dianggap suci, justru menjadi lahan paling basah bagi para predator anggaran. Kami di LPMLK mengingatkan KPK: keadilan yang setengah hati adalah ketidakadilan itu sendiri. Jangan biarkan ada pihak yang ‘mencuci tangan’ di atas penderitaan jemaah haji yang sudah mengantre belasan tahun,” tambah Al Kautsar.
Tuntutan Resmi LPMLK:
Pertama. Perluas Penyidikan: Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terafiliasi dengan Yaqut Cholil Qoumas dalam pengambilan keputusan kuota haji tambahan.
Kedua. Transparansi Aliran Dana: Meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana kepada kroni-kroni yang diduga menjadi ‘makelar’ kuota haji.
Ketiga. Pemiskinan Koruptor: Mendorong penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset-aset hasil korupsi dapat disita kembali untuk kepentingan pelayanan haji umat.
Keempat. Reformasi Total Kemenag: Menuntut perbaikan sistem birokrasi di Kementerian Agama agar celah diskresi menteri tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
LPMLK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh jejaring korupsi kuota haji dibersihkan. “Kami mahasiswa dan pemuda akan terus menjadi mata publik yang tajam. Jika KPK hanya berhenti di satu nama, maka kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan yang menyeluruh,” tutup Al Kautsar.(Red).






