Markaberita.id | Jakarta, 20 Desember 2025 – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) secara resmi merilis hasil pemantauan dan eksaminasi hukum terkait persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyatakan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif mahasiswa dalam mengawal integritas peradilan sekaligus sarana edukasi publik agar lebih memahami sistem hukum di Indonesia.
Menurut Badrun, interaksi langsung mahasiswa dengan aktor pengadilan (Hakim, Jaksa, Pengacara) sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
”Banyak penelitian menunjukkan bahwa warga yang berinteraksi langsung dengan pengadilan memiliki persepsi yang lebih objektif dibandingkan mereka yang hanya mengandalkan informasi sekunder. Melalui pemantauan ini, GEMAH ingin menjadi saksi objektif dalam dinamika sistem peradilan kita,” tegas Badrun pada hari Sabtu (20/12) di Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi dan eksaminasi perkara yang dilakukan oleh tim hukum GEMAH, ditemukan bahwa gugatan PT CMNP mengandung cacat formil yang fatal. Berikut adalah poin-poin pertimbangannya:
- Kesalahan Subjek Hukum (Gemis Aanhoedanigheid): Gugatan yang diajukan PT CMNP terhadap PT MNC Group (dahulu PT Bhakti Investama) dikategorikan sebagai Error in Persona. PT MNC Group diposisikan sebagai Tergugat, padahal secara hukum mereka bukan pihak yang tepat untuk digugat dalam perkara ini.
- Kapasitas Hukum (Legitima Persona Standi in Judicio): Berdasarkan fakta hukum, subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk digugat dalam transaksi NCD tersebut adalah PT Unibank selaku penjual, bukan pihak perantara (Arranger).
- Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht): Hal ini dipertegas oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjelaskan posisi subjek hukum dalam perkara tersebut.
- Gugatan Kabur (Obscuur Libel): Karena menyasar pihak yang salah, gugatan tersebut dinilai tidak jelas, kabur, dan tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat diatribusikan kepada Tergugat.
Berdasarkan analisis di atas, GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan PT CMNP sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Majelis Hakim dengan amar sebagai berikut:
-
- Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai cacat formil dalam gugatan Penggugat.
- Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat (PT CMNP) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Biaya Perkara: Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
”Karena adanya Error in Persona, pengadilan tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara. Cacat formil ini menunjukkan bahwa penggugat salah dalam menetapkan pihak. Secara hukum, jika subjeknya salah, maka gugatan harus rontok di tahap awal,” pungkas Badrun Atnangar.(Red).






