DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna: Propemperda 2025 Disahkan, Pansus 8 Resmi Dibentuk

News490 Dilihat

Bekasi — Markaberita.id

DPRD Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.15 WIB di Ruang Paripurna DPRD. Sidang tersebut menjadi momentum penting menjelang penyusunan regulasi daerah tahun anggaran 2025 dan agenda penguatan kebijakan pembangunan kota.

Salah satu agenda utama paripurna adalah pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024. Selain penetapan Propemperda, rapat juga menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. Hadir pula jajaran anggota DPRD, Plh. Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., perwakilan perangkat daerah, pejabat sekretariat DPRD, serta para camat dan lurah.

Baca Juga  Keren Kasikeu Polres Purwakarta Raih Penghargaan Dari Kapolri, AKBP Lilik Sampaikan Ini

Dalam pidatonya, Puspa Yani menekankan bahwa Propemperda 2025 merupakan peta jalan regulatif yang akan mengarahkan agenda legislasi daerah selama satu tahun ke depan. Ia menyebut penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan publik, perubahan kebijakan nasional, serta tuntutan pembangunan yang semakin kompleks.

“Propemperda adalah fondasi awal yang menentukan arah kebijakan hukum daerah. Penyusunannya tidak hanya berbicara mengenai daftar prioritas, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk relevan, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bekasi,” ujar Puspa.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Pansus 8 menjadi langkah penting untuk menjamin pembahasan Raperda penyertaan modal berlangsung dengan cermat. Mengingat penguatan BUMD berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, DPRD ingin memastikan seluruh aspek pengaturan penyertaan modal diperiksa secara detail dan akuntabel.

Baca Juga  Kunjungan Plt.Dirjen Pemasyarakatan ke Lapas Kelas II A Cikarang

Melalui pengesahan Propemperda dan pembentukan Pansus ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas proses legislasi dan memastikan seluruh produk hukum daerah berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

RED