Markaberita.id |Jakarta, 17 September 2025 – Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, sering kali kita mendengar keluhan dari para pengusaha. Ungkapan “Pengusaha itu seperti sapi perah” bukan tanpa alasan. Berbagai tekanan, mulai dari tuntutan harga yang tidak wajar hingga praktik pemerasan, kerap dialami para pelaku usaha. Padahal, di balik setiap perusahaan ada individu yang bekerja keras, yang juga punya keluarga dan mimpi. Singkatnya, pengusaha juga manusia.
Salah satu masalah utama adalah tawar-menawar harga yang tidak masuk akal. Dengan dalih “aturan baru” atau “kebijakan internal,” harga yang diajukan pengusaha sering kali ditekan serendah-rendahnya. Praktik ini sangat merugikan. Pengusaha sudah menghitung semua biaya, mulai dari bahan baku hingga operasional. Menekan harga secara tidak proporsional sama saja dengan memaksa mereka merugi atau mengorbankan kualitas. Seharusnya, harga yang kompetitif adalah harga yang adil bagi kedua belah pihak.
Di era digital ini, informasi sangat transparan. Harga suatu barang atau jasa dapat dengan mudah diverifikasi melalui berbagai media online. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk negosiasi harga yang tidak wajar. Negosiasi seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan data yang akurat. Jika harga yang diajukan sudah sesuai dengan harga pasar, seharusnya itulah harga yang disepakati. Negosiasi yang sehat adalah yang mencari titik temu, bukan yang memaksakan kehendak.
Yang paling memprihatinkan, aturan Pengadaan Barang/Jasa yang baru sering disalahgunakan. Aturan yang seharusnya menjadi pedoman untuk proses yang adil dan transparan, justru dijadikan alat pemerasan. Oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan celah atau ketidakpahaman pengusaha untuk meminta imbalan di luar prosedur resmi. Praktik ini tidak hanya merusak citra pengadaan barang dan jasa, tetapi juga membunuh semangat pengusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Peran Sentral Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan peran Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Panitia yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan berjalan profesional dan sesuai aturan, justru sering kali menjadi sumber masalah. Kewenangan yang mereka miliki untuk mengatur proses lelang dan penawaran seharusnya digunakan untuk menciptakan persaingan yang sehat, bukan untuk menekan atau memanipulasi. Jika integritas Panitia Pengadaan rendah, maka aturan seideal apa pun akan sia-sia.
Nurdin Sumadiharjo, seorang penggiat anti-korupsi dari Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi, menegaskan bahwa praktik-praktik ini harus dihentikan.
”Aturan baru dalam pengadaan barang/jasa itu dibuat untuk efisiensi dan transparansi, bukan untuk menjadi alat pemerasan. Pemerasan terhadap pengusaha adalah bentuk korupsi yang merusak fondasi ekonomi bangsa. Pemerintah harus serius mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang ini. Kita harus memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai koridor hukum dan etika, di mana pengusaha diperlakukan sebagai mitra, bukan sebagai korban,” tegas Nurdin.
Sudah saatnya kita mengubah paradigma. Pengadaan barang dan jasa seharusnya menjadi kemitraan yang saling menguntungkan. Pemerintah atau pihak pembeli harus menyadari bahwa kelangsungan bisnis para pengusaha adalah kunci dari keberlanjutan ekonomi. Mari kita wujudkan iklim pengadaan yang bersih dan adil, di mana harga disepakati secara wajar, negosiasi dilakukan secara profesional, dan aturan tidak dijadikan alat pemerasan. Dengan begitu, kita bisa membangun ekosistem bisnis yang sehat dan beretika.(Red)






