Mengupas Tuntas Polemik Perseroda PAM Jaya: Mungkinkah Pelayanan Publik Tergerus Demi Keuntungan?

Megapolitan375 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 8 September 2025 — Wacana perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memicu kekhawatiran serius di kalangan anggota DPRD. Proyeksi ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan pergeseran fundamental yang dikhawatirkan mengancam kepentingan masyarakat luas.

​Para anggota dewan, dalam sebuah pernyataan anonim, menggarisbawahi potensi risiko yang mengintai. Jika PAM Jaya beralih status, mereka bisa bergerak bebas seperti perusahaan swasta: mendirikan anak perusahaan, berekspansi bisnis, dan bahkan menentukan tarif secara mandiri, tanpa harus menunggu lampu hijau dari Pemda. Padahal, air bersih adalah hak dasar rakyat, bukan komoditas bisnis.

​DPRD mempertanyakan prioritas Pemprov. Menurut mereka, alih-alih merombak struktur hukum, Pemprov seharusnya fokus pada akar masalah yang sebenarnya: buruknya kualitas layanan. Keluhan warga, seperti pasokan air yang macet di Jakarta Barat, adalah bukti nyata bahwa PAM Jaya belum optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Perumda. Perubahan status justru dikhawatirkan akan mengalihkan energi dan fokus dari perbaikan layanan yang sangat dibutuhkan.

Baca Juga  BOM WAKTU CSR BUMD: PEMUDA PELOPOR BONGKAR DUGAAN GELAP DANA PT JAKARTA OSES ENERGY (JOE): "JANGAN JADIKAN CSR SEBAGAI BANCAKAN ELITE!"

​Isu lain yang tak kalah krusial adalah potensi hilangnya aset strategis daerah. Lahan dan jaringan pipa yang dibangun dengan uang rakyat bisa saja berpindah tangan jika perseroda membentuk anak perusahaan atau menjual sebagian sahamnya. Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran bahwa anak perusahaan baru ini dapat menjadi “ladang bisnis” bagi kelompok tertentu, tanpa memberikan dividen yang sepadan kepada kas daerah.

​Sorotan juga diarahkan pada minimnya transparansi gaji dan fasilitas direksi BUMD. Perubahan status menjadi perseroda dikhawatirkan akan membuka celah bagi nepotisme dalam rekrutmen direksi anak perusahaan, menggerus prinsip akuntabilitas publik.

​Anggota Komisi B dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menegaskan bahwa langkah ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, yang secara eksplisit melarang privatisasi BUMD di sektor vital seperti air minum.

Baca Juga  Rp180 Juta Bukan Uang Receh, Etika Yoga Ferdiana Dipertanyakan, Pemprov DKI Didesak Jangan Terapkan Standar Ganda

​Francine juga mengingatkan bahwa perubahan ini berpotensi besar memicu kenaikan tarif. Dengan status perseroda, PAM Jaya bisa lebih leluasa menerapkan tarif komersial, yang berisiko menaikkan beban biaya bagi masyarakat. Keluhan warga terkait kenaikan tarif awal 2024 yang belum terselesaikan menjadi alarm penting akan dampak buruk yang mungkin terjadi.

​Sebagai solusi, Fraksi PSI merekomendasikan Pemprov untuk memperkuat PAM Jaya sebagai Perumda. Perbaikan harus berfokus pada efisiensi operasional, transparansi pengelolaan, dan investasi infrastruktur demi memastikan mandat utama BUMD: melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan.(Red).