Komitmen Pemprov DKI Dipertanyakan Barisan Jakarta: Perekrutan PJLP Dinas SDA Langgar Aturan, Prioritas Warga Jakarta Terabaikan!

Megapolitan671 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 10 Juli 2025 – Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memprioritaskan warganya sendiri dipertanyakan menyusul temuan mengejutkan dalam perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Sumber Daya Air (SDA). Ketua Umum Barisan Jakarta (Baja), Lintang Fisutama, mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran regulasi dan praktik tidak transparan yang mencoreng upaya pemberdayaan warga lokal.

Baja menyoroti pengumuman penerimaan PJLP Sudin SDA Jakarta Timur pada 8 Juli 2025. Dari 795 pendaftar, 129 orang lolos seleksi administrasi. Namun, “Lucunya, ada kurang lebih 42 nama yang lolos tercatat ber-NIK bahkan ada yang berdomisili di luar Jakarta,” tegas Lintang Fisutama. Data ini terungkap melalui pengecekan NIK pendaftar pra-seleksi.

Baca Juga  GERTAK Desak Kejati DKI Usut Dugaan "Mark-up" Anggaran Abang None dan Kejanggalan LHKPN Kadis Parekraf

Beberapa nama yang lolos seleksi tercatat berasal dari luar Jakarta, termasuk Kuningan (Jawa Barat), Bandung, Bengkulu, Ambon, Samosir (Sumatera Utara), Pandeglang (Banten), hingga Sulawesi Tengah. Lintang bahkan menyinggung ketidaktelitian panitia seleksi, mengingat pengumuman sempat ditunda dari tanggal 2 Juli menjadi 8 Juli. “Rapi sedikitlah mainnya,” sindirnya.

Aturan tegas yang mewajibkan PJLP berdomisili di Jakarta adalah cerminan komitmen untuk memprioritaskan warga Ibu Kota dalam kesempatan kerja, sekaligus mengurangi angka pengangguran. Ketika aturan ini dilanggar, Lintang Fisutama menilai hal ini mencederai kebijakan Gubernur Pramono Anung yang menginginkan agar Dinas SDA berlaku bijak dan memprioritaskan warga Jakarta.

Perekrutan PJLP dari luar daerah dengan jumlah signifikan ini menimbulkan pertanyaan krusial: Apakah memang tidak ada lagi warga Jakarta yang memenuhi kualifikasi? Atau, adakah indikasi permainan yang membuka celah praktik tidak transparan dan akuntabel dalam proses rekrutmen?

Baca Juga  Sinergi Kemanusiaan di Jantung Sejarah: Pemprov DKI Jakarta dan Gerakan SORBAN Kolaborasi Galang Solidaritas untuk Sumatera

Dampak dari pelanggaran domisili ini tidak hanya sebatas pada aturan, tetapi juga memicu kecemburuan sosial di kalangan warga Jakarta yang merasa haknya dirampas. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, kesempatan yang seharusnya menjadi milik mereka justru jatuh ke tangan individu dari luar daerah, mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik.

Lintang Fisutama mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas SDA, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi transparan terhadap proses rekrutmen PJLP yang telah berjalan. “Jika terbukti ada pelanggaran, penyimpangan, atau indikasi permainan yang melanggar peraturan, sanksi tegas harus diberlakukan,” pungkasnya.

Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta kembali pada khitahnya untuk mendahulukan kepentingan warga negaranya. Kebijakan pro-warga Jakarta dalam ketenagakerjaan harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya sekadar retorika. Jakarta adalah rumah bagi warganya, dan prioritas utama harus selalu diberikan kepada mereka. (Red)

Baca Juga  Harga Timbangan DLH Kota Bekasi Tembus Rp6,8 Juta, CBA Minta Kejari Turun Tangan