Warga Kampung Pasir Oa Tolak Tambang Pasir Ilegal di Wanawali Cibatu, Purwakarta: Takut Longsor Timpa Rumah
PURWAKARTA, http://Markaberita.com –Warga Kampung Pasir Oa RT 09-10 / RW 03, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, secara tegas menolak aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi persis di dekat permukiman mereka.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Galian pasir yang menganga luas dengan kedalaman belasan meter tersebut dinilai telah merusak lingkungan, menciptakan tebing curam yang rawan longsor, dan mengancam keselamatan puluhan kepala keluarga.
“Kami menolak karena merusak lingkungan dan takut terjadi longsor yang mengakibatkan rumah warga hancur,” tegas D, seorang warga Pasir Oa kepada http://Markaberita.com, Selasa (03/11/2026).
Hasil pantauan tim http://Markaberita.com di lokasi, Selasa, memperlihatkan fakta mencengangkan:
1. Bekas kerukan pasir sangat luas dan dalam, diperkirakan mencapai belasan meter.
2. Membentuk tebing vertikal curam yang sangat labil dan rawan longsor saat hujan.
3. Tidak ditemukan papan nama perusahaan, papan izin SIPB/IUP, maupun papan informasi kegiatan.
4. Tidak ada upaya reklamasi dan pascatambang sama sekali.
5. Jarak galian sangat dekat dengan rumah warga dan jalan lingkungan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tambang pasir tersebut adalah tambang ilegal tanpa izin.
DIDUGA LANGGAR 3 UNDANG-UNDANG, ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA & DENDA Rp 100 MILIAR
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pengelola tambang tersebut telah melanggar hukum berat:
1. UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No.4/2009)
– Pasal 35 ayat (1):Usaha Pertambangan WAJIB memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berupa IUP, IPR, atau SIPB. Pasir masuk kategori Batuan, izinnya adalah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
– Pasal 158: Ancaman pidananya sangat jelas: _”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”_
– *Pasal 161B: Jika punya izin tapi tidak reklamasi, juga bisa dipenjara 5 tahun.
2. PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
– Pasal 6, 129-131: Menegaskan SIPB wajib memiliki NIB, sertifikat standar, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), dan tidak boleh menggunakan bahan peledak. Di lokasi Pasir Oa, tidak ada satu pun dokumen yang terpampang.
3. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
– Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang sengaja menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan melampaui baku mutu, dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Atas kondisi tersebut, warga Kampung Pasir Oa mendesak:
1. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk membuka data, apakah di koordinat Kampung Pasir Oa Desa Wanawali ada SIPB/IUP yang terbit? Jika tidak ada, harus segera dihentikan.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta & Satpol PP untuk turun sidak, hentikan sementara aktivitas tambang sampai ada kajian kelayakan lingkungan.
3. Aparat Penegak Hukum (Polres Purwakarta)untuk menyelidiki siapa pemodal dan penanggung jawab tambang, karena ada dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.
4. Wajibkan reklamasi total, jangan tinggalkan kubangan maut yang membahayakan anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, http://Markaberita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Wanawali, Camat Cibatu, Dinas ESDM Jabar, dan DLH Purwakarta.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata. Jangan tunggu longsor dan ada korban jiwa baru bertindak.
Penulis: Saepul Bahri, S.H,
Editor: Redaksi http://Markaberita.com





