Skandal Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo: Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH Tersangka!

Nasional, TNI -POLRI192 Dilihat

​MARKABERITA.COM, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus skandal peretasan, penyadapan tanpa izin, serta penghapusan data elektronik (illegal access) yang menargetkan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto.

​Pengumuman penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

​”Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH,” tegas Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media.

​Tak hanya menyasar komunikasi orang nomor satu di RI, jaringan tindak pidana penyadapan non-prosedural ini juga menyusup ke ruang privat para tokoh strategis nasional.

Baca Juga  Laporan 21.800 Unit tapi Fisik Hanya 2.117, GERTAK Desak Kejagung Periksa Pengadaan Motor Listrik MBG

​Asep mengungkapkan bahwa peretasan dilakukan secara masif terhadap berbagai instrumen komunikasi milik pejabat publik hingga kalangan elite pengusaha.

​”Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” terang Kabareskrim.

​Selain tiga orang yang telah menyandang status tersangka, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih mencecar satu nama lainnya yang berinisial SU. SU dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan peretasan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman guna mendalami motif, alur peretasan, serta potensi adanya pihak lain yang mengendalikan aksi penyadapan ilegal berskala nasional tersebut.(Red/MB).

Baca Juga  Koesni Harningsih: Istri Moeldoko Sakit Bertahun-Tahun Sebelum Meninggal Dunia