Sosialiasi Anti Korupsi Oleh Inspektorat Tak Berarti, Kalau Kenyataannya PPK Masih Tak Tahan Tekanan Politik Soal Pokir

Daerah43 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM – Sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menuai perhatian aktivis Karawang, Andri Kurniawan. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi sejak dini. Namun, menurutnya, kegiatan sosialisasi harus dibarengi pengawasan yang konkret agar tidak berhenti sebatas imbauan.

Andri menilai, upaya pencegahan korupsi perlu diperkuat di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah. Baginya, pemerintah daerah harus mampu menerjemahkan sosialisasi antikorupsi menjadi sistem pengawasan yang efektif, terutama terhadap program dan kegiatan yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

“Patut kita apresiasi sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Karawang sebagai upaya pencegahan dini. Tapi di sisi lain, Inspektorat juga harus memahami bahwa langkah pencegahan tidak boleh hanya sebatas sosialisasi. Jangan sampai upaya yang dilakukan justru terlambat ketika persoalan sudah terjadi,” ujar Andri.

Baca Juga  Jalin Komunikasi,Polsek Tanah Abang Gelar Jum'at Curhat di Desa Sukaraja

Ia menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan pokir harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Menurutnya, setiap tahapan perlu dikawal secara transparan untuk menutup celah penyimpangan, termasuk potensi transaksi yang dapat mengarah pada praktik korupsi.

Andri berpandangan, Inspektorat Kabupaten Karawang tidak cukup hanya memberikan arahan kepada perangkat daerah. Lembaga pengawas internal tersebut perlu memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menindaklanjuti informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran.

Transparansi dalam proses pengusulan hingga realisasi kegiatan, lanjutnya, menjadi faktor penting agar anggaran pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, reviu terhadap program pokir harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam keterangannya, Andri mengaku memiliki sejumlah petunjuk awal yang menurutnya perlu dicermati berkaitan dengan aspirasi dan proyek pada sejumlah SKPD. Meski belum memerinci petunjuk tersebut maupun pihak-pihak yang dimaksud, ia meminta agar setiap informasi diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kecurigaan LMP Soal Pemenang Tender TPA Kabupaten Bekasi Mengenai Dukungan Tanah Urug Terbukti

“Untuk persoalan ini, kami memiliki sejumlah petunjuk awal yang perlu dicermati. Namun, semuanya harus ditindaklanjuti melalui proses yang tepat. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap kegiatan pokir dan proyek perangkat daerah dilakukan secara terukur. Penelusuran dokumen administrasi, pemeriksaan informasi pendukung, serta penggunaan bukti elektronik yang diperoleh secara sah dinilai dapat membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan.

Andri berharap aparat penegak hukum turut memberikan perhatian terhadap informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi. Sementara itu, pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan laporan masyarakat yang disertai petunjuk memadai.

Menurutnya, pencegahan korupsi seharusnya menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Evaluasi dan pemeriksaan secara berkala diperlukan agar pengawasan tidak hanya berjalan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme kerja yang konsisten.

Baca Juga  LMP Buka Pengaduan 24 Jam Untuk PPK Yang Mendapat Tekanan Politik Soal Pokir

“Kami sudah muak dan bosan melihat cara pencegahan yang hanya sebatas seremonial belaka. Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, pengawasan yang nyata, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Andri menegaskan, Inspektorat Kabupaten Karawang bersama pimpinan daerah perlu memperkuat pengawasan internal, khususnya terhadap program yang berkaitan dengan pokir. Dengan pengawasan yang transparan, objektif, dan berkelanjutan, upaya pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (RSK)