“Babah Alun akui adanya laporan resmi di Kejagung, pakar ingatkan pentingnya hak imunitas pelapor korupsi untuk cegah praktik SLAPP.”
MARKABEEITA.COM, JAKARTA – Pengusaha jalan tol Mohamad Jusuf Hamka alias Babah Alun secara terbuka mengakui bahwa Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, bersama lembaganya secara resmi telah melaporkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke Kejaksaan Agung.
Pengakuan tersebut terungkap saat Jusuf Hamka diperiksa sebagai saksi pelapor dalam persidangan perkara Nomor: 528/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Fakta persidangan ini dinilai membuka titik balik yang krusial bagi kedudukan hukum terdakwa. Di tengah ancaman jerat hukum atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga manipulasi digital (deepfake), pengakuan saksi pelapor secara telak mengukuhkan status Anshor sebagai pelapor resmi (whistleblower) yang dilindungi oleh hak imunitas hukum positif di Indonesia.
Secara yuridis, perlindungan terhadap pelapor korupsi dijamin secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Beleid tersebut menegaskan bahwa pelapor, saksi, maupun korban tidak dapat dituntut secara hukum—baik pidana maupun perdata—atas laporan atau kesaksian yang mereka berikan.
Proteksi ini turut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang mewajibkan institusi penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk memberikan perlindungan hukum serta keamanan fisik bagi warga negara yang berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan aset negara.
Dari sudut pandang hukum pidana materiil, kritik terhadap perpanjangan konsesi jalan tol juga masuk dalam klausul pengecualian delik pencemaran nama baik. Berdasarkan asas dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran kehormatan jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri. Pengawasan terhadap konsesi proyek strategis bernilai triliunan rupiah dipandang mutlak sebagai bentuk pemenuhan partisipasi publik yang sah.
Sementara itu, kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur baku apabila seorang pelapor korupsi balik dilaporkan dengan dalih pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Merujuk pada asas prejudicial geschil dan doktrin hukum acara, terdapat mekanisme yang wajib ditaati oleh aparat penegak hukum:
- Prioritas Perkara Pokok (Predicate Crime): Penegak hukum wajib mendahulukan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Agung hingga tuntas atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Penangguhan Laporan Balik: Proses hukum atas laporan pencemaran nama baik semestinya ditangguhkan sementara hingga status materiil perkara korupsi menemui kejelasan.
- Gugurnya Laporan Balik: Jika dugaan korupsi terbukti secara hukum, maka laporan balik atas tuduhan hoaks atau pencemaran nama baik otomatis gugur demi hukum.
- Perlindungan Iktikad Baik (Good Faith): Sekalipun hasil penyelidikan awal belum mencukupi alat bukti, pelapor tetap tidak dapat dipidana atas tuduhan laporan palsu selama laporan dibuat berdasarkan data resmi, seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persidangan perkara Nomor 528/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat ini kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus tersebut dipandang sebagai ujian penting bagi peradilan Indonesia dalam membentengi penegak hukum dari praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—yakni upaya hukum balik yang bertujuan membungkam partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Tentang Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI):
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang aktif melakukan pengawasan, kontrol sosial, serta pelaporan terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan aset negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(red).



