Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Excavator dan Sejumlah Barang Bukti Diseta

Daerah, Nasional, News93 Dilihat

 

NAGAN RAYA, ACEH–Markaberita.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

U.T. diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Baca Juga  Sebelas Desa di Kecamatan Tanah Abang Terendam Banjir, Kapolres PALI Imbau Warga Waspada

Peralatan yang ditemukan di lokasi antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, excavator beserta sejumlah barang lainnya dibawa ke Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan. Proses pemindahan barang bukti tersebut turut didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik kemudian mendalami dugaan keterlibatan U.T. dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan penyidik, U.T. tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik kembali mendalami dugaan keterlibatan U.T. hingga akhirnya yang bersangkutan datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun barang bukti yang disebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Kegiatan Tasyakuran serta Silaturhami Kampanye Paslon Buapti PALI Nomor Urut 1,Polsek Penukal Utara Lakukan Pengamanan

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik akan mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi, penelitian terhadap barang bukti, serta pengumpulan keterangan lain yang diperlukan untuk mengungkap secara jelas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Langkah penyidikan ini dilakukan untuk memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ali)

Humas Polres Nagan Raya

Polisi Bersama Masyarakat