Ribuan Truk Sampah Numpang Parkir, Kompensasi Warga Bantargebang Ikut Macet: ASNI Desak Pemprov DKI Jangan Jadikan Alasan ABT Sebagai Tameng

Megapolitan295 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​BEKASI — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) melontarkan kritik keras dan mengecam lambannya kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusul mandeknya pencairan dana kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

​Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyatakan bahwa kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam membayarkan hak-hak warga Bantargebang mencerminkan buruknya tata kelola dan rendahnya empati birokrasi terhadap masyarakat yang selama ini menanggung beban ekologis terbesar dari operasional pembuangan sampah Ibu Kota.

​”Jangan jadikan alasan administratif atau menunggu Anggaran Belanja Tambahan sebagai tameng untuk mengabaikan hak dasar warga. Warga Bantargebang bukan tempat pembuangan masalah yang bisa diperlakukan semena-mena setelah sampahnya diangkut ke sana. Pemprov DKI harus malu ketika armada sampahnya ribuan dan menumpang di sana-sini, sementara hak kompensasi warga yang hidup di bawah ancaman polusi justru ditelantarkan,” tegas Pamit pada Jum’at (9/10/2026).

​Senada dengan desakan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Anton, sebelumnya juga secara tegas mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan hak warga di Kecamatan Bantargebang.

Baca Juga  Pansus Parkir: Kisah Lama yang Terus Berulang

​Keterlambatan pembayaran ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat proses pencairan dana kompensasi idealnya hanya membutuhkan waktu maksimal dua bulan. ”Hari ini saya memastikan karena uang kompensasi belum dilaksanakan dan belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kurang lebih empat bulan lamanya,” tegas Anton dikutip Markaberita.com pada Jumat (9/10/2026).

​Tersendatnya aliran dana dari Pemprov DKI Jakarta ini secara langsung memukul perekonomian dan operasional kemasyarakatan di wilayah Bantargebang. Berdasarkan laporan di lapangan, beberapa hak warga dan lembaga yang tertunda pembayarannya meliputi dana kompensasi langsung (uang bau) untuk warga terdampak, anggaran Bantuan Sosial (Bansos) kemasyarakatan, serta dana operasional untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

​Usut punya usut, mandeknya pencairan dana kompensasi TPST Bantargebang ini disinyalir karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kucuran Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Anggota legislatif yang mewakili wilayah Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang ini menilai alasan birokrasi tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk mengorbankan warga. ”Ini dampaknya karena menunggu ABT DKI. Harusnya jangan menunggu ABT, dari awal sudah dicairkan, jangan menunggu akhir,” imbuhnya.

Baca Juga  Dorong Akuntabilitas Aset Daerah, CBA Berikan Catatan Atas Tren Dividen PT Delta Djakarta

​Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta turut menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Golkar DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa salah satu temuan serius adalah keberadaan sekitar 1.700 kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang belum memiliki depo parkir khusus dan terpaksa menumpang di berbagai lokasi.

​Judistira menjelaskan, Pansus yang telah bekerja sejak April hingga Oktober 2026 telah melakukan serangkaian pembahasan, rapat kerja, serta peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas strategis seperti TPST Bantargebang, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, TPS 3R di lima wilayah kota administrasi, hingga TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.

​Selain persoalan armada, Pansus juga mencermati perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional yang mendorong sampah agar tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber energi listrik, yang menuntut kesiapan regulasi, infrastruktur, teknologi, hingga pembiayaan yang matang dari pemerintah daerah.

Baca Juga  KEPARAHAN LELUASA! HARGA LRT RP 60 RIBU, FK REPNUS: "INI BUKAN SUBSIDI, TAPI BEBAN KOLOSAL YANG MENYANDERA APBD!"

​Dengan masih banyaknya persoalan yang ditemukan di lapangan, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta agar masa kerjanya diperpanjang selama enam bulan. Pansus juga membuka kemungkinan untuk mendorong revisi regulasi pengelolaan sampah di DKI Jakarta—khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2013 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2019—terutama pada bagian ketentuan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera yang tegas.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pemprov DKI Jakarta, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat segera berkoordinasi secara intensif untuk menyelesaikan sengkarut birokrasi ini. Pembenahan pengelolaan sampah Jakarta harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir—mulai dari penertiban TPS ilegal, penyediaan infrastruktur depo armada, peningkatan fasilitas pengolahan, hingga jaminan kepastian hak kompensasi warga terdampak—demi membangun tata kelola lingkungan yang modern, berkelanjutan, dan berpihak pada kemanusiaan. (Red).