Piutang Tembus Rp39 Triliun, CBA Pertanyakan Keabsahan Lonjakan Laba PT Pupuk Indonesia

Nasional120 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Capaian finansial PT Pupuk Indonesia (Persero) pada paruh pertama tahun 2026 yang membukukan lonjakan laba bersih hingga 253 persen menjadi Rp8,51 triliun memicu sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menilai lompatan kinerja keuangan BUMN pupuk tersebut lebih didorong oleh pembengkakan tagihan subsidi kepada pemerintah daripada performa fundamental bisnis perusahaan secara independen.

​Di balik laporan keuangan yang nampak mengkilap—dengan pendapatan Rp59,67 triliun dan EBITDA melonjak 140 persen menjadi Rp14,28 triliun—terdapat peningkatan ganti rugi biaya subsidi pemerintah yang melonjak dua kali lipat hingga mencapai Rp34,08 triliun pada semester I/2026. Kondisi ini ikut mendongkrak total aset perusahaan sebesar 21,2 persen menjadi Rp182,05 triliun.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa melesatnya nilai piutang subsidi ini merupakan dampak langsung dari perubahan regulasi. Pemerintah resmi mengubah tata kelola penentuan harga subsidi pupuk dari skema cost plus margin menjadi skema marked to market (MTM) berbasis harga pasar.

Baca Juga  Prabowo Bakal Rombak Total Kemenkeu & Kementerian BUMN Januari 2025

​”PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” kritik Uchok dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

​Sesuai Perpres No. 113 Tahun 2025 dan Permentan No. 06 Tahun 2026 yang berlaku surut sejak Januari 2026, nilai subsidi kini dihitung berpatokan pada indikator ferticon (harga acuan publikasi pasar internasional Asia Tenggara) plus komponen alfa (biaya pengantongan, handling, dan distribusi).

​Berdasarkan simulasi CBA, penggunaan skema MTM untuk pupuk urea saja sepanjang Januari–Agustus 2026 menembus angka Rp26,81 triliun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan metode cost plus berbasis Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan yang hanya menelan Rp18,94 triliun.

​”Ada selisih hampir Rp8 triliun. Selisih yang besar ini justru menunjukkan adanya inefisiensi. Skema MTM sangat rentan terhadap fluktuasi geopolitik dan dinamika pasokan global yang sulit diprediksi, berbeda dengan cost plus yang jauh lebih stabil dan terukur bagi kepastian harga,” tambah Uchok.

Baca Juga  Pengentasan Kemiskinan Rakyat Indonesia

​Akibatnya, per 31 Agustus 2026, akumulasi piutang subsidi pemerintah ke PT Pupuk Indonesia membengkak drastis hingga mencapai Rp39,64 triliun—hampir tiga kali lipat dibandingkan posisi per 31 Desember 2025 yang berada di angka Rp13,29 triliun. Pembengkakan ini didominasi oleh munculnya pos estimasi piutang subsidi baru sebesar Rp26,16 triliun.

​Selain menyoroti skema penetapan harga, CBA memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi PT Pupuk Indonesia terkait tata kelola dana subsidi yang diterima dari kas negara.

​Uchok menggarisbawahi bahwa dana subsidi merupakan dana titipan negara untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat langsung pada tahun berjalan, bukan pendapatan komersial murni yang bebas dialokasikan oleh direksi.

​”BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur: "Terima kasih atas masukan dari para seniman

​Ia menegaskan, dana subsidi dilarang keras dialihkan untuk kepentingan pembiayaan belanja modal (capital expenditure), investasi, maupun pembangunan dan revitalisasi pabrik—meskipun dilakukan dengan alibi meminjam atau memarkir dana sementara waktu.

​Penyimpangan alokasi dana subsidi untuk proyek investasi dapat menyeret jajaran direksi pada ancaman tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. CBA juga mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng perlindungan hukum atas penyalahgunaan dana subsidi negara.

​Untuk proyek pengembangan fasilitas pabrik maupun ekspansi bisnis, PT Pupuk Indonesia ditegaskan harus murni mengandalkan skema Penyertaan Modal Negara (PMN), rekapitalisasi laba kegiatan komersial (non-subsidi), atau fasilitas pembiayaan korporasi terpisah.(red).