Modus Bansos Fiktif Rp3,92 Miliar Bank BJB Terbongkar, CBA Sebut Sistem Pengawasan Bobrok

Hukum, Megapolitan51 Dilihat

MARKABERITA.COM, BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi membongkar skandal korupsi penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi. Praktik Culas tersebut memanfaatkan identitas puluhan warga tanpa aktivitas usaha nyata dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar.

​Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni RN (mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB), DNK (mantan Account Officer Bank BJB), serta seorang pihak swasta berinisial LA.

​”Modus operandi yang dijalankan tersangka LA yakni mengelabui warga dengan iming-iming bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1 juta. Dokumen pribadi warga berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang terkumpul kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman KUR fiktif,” terang Kombes Pol Andi Oddang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Baca Juga  Dugaan Penyembunyian Aset, Mantan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Dilaporkan ke Penegak Hukum

​Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 41 identitas warga dicatut dalam pengajuan kredit fiktif tersebut. Tanpa melalui prosedur verifikasi dan uji kelayakan usaha yang sah, dua oknum mantan pegawai Bank BJB tersebut meloloskan pencairan dana dengan imbalan fee sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per debitur.

​Sementara itu, keseluruhan dana hasil pencairan KUR dinikmati oleh LA untuk membiayai modal usaha pribadi serta membayar angsuran kredit miliknya. Penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp394 juta beserta 95 dokumen pengajuan kredit. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

​Terbongkarnya kasus KUR fiktif di Cikarang makin memperpanjang daftar hitam persoalan hukum yang menyeret Bank BJB. Menanggapi kasus ini, Direktur Center Budget for Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan kritik tajam terhadap manajemen perbankan milik BUMD tersebut.

Baca Juga  ICW Desak Kemensetneg Buka Data Anggaran Sembako May Day, Ada Apa?

​Uchok menilai, berulangnya skandal di internal Bank BJB menjadi indikasi kuat bahwa bank daerah ini seolah-olah rentan dijadikan “ladang korupsi”. Terlebih sebelum kasus KUR fiktif ini terkuak, publik juga dihebohkan oleh skandal dugaan korupsi penempatan anggaran iklan Bank BJB yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​”Berulangnya kasus korupsi di internal BJB mencerminkan bahwa sistem pengawasan internal (internal control) dan manajemen mitigasi risiko mereka sangat bobrok,” tegas Uchok.

​Uchok mengindikasikan adanya dugaan pembiaran dari oknum di tingkat manajemen, sehingga dana nasabah maupun keuangan negara yang dialokasikan melalui program KUR menjadi rentan dijadikan “bancakan” oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Sebab itu, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memproses pelaku di tingkat cabang atau pelaksana lapangan saja, tetapi juga mengusut tuntas hingga ke tingkat jajaran direksi serta membenahi total tata kelola keuangan (good corporate governance) di tubuh Bank BJB.(red).

Baca Juga  Jalan Terjal Menuju TPS: Curahan Hati Penyandang Disabilitas Depok Minta Akses Pemilu 2024 Diperbaiki