MARKABERITA.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menganalisis secara mendalam usulan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pembentukan sistem pemeringkatan (rating) mandiri bagi pasar modal Indonesia. Wacana ini menyeruak sebagai bentuk respons atas evaluasi lembaga indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terhadap dinamika bursa saham domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator sangat terbuka terhadap setiap masukan konstruktif dari lembaga legislatif guna menjaga stabilitas dan kedaulatan pasar keuangan nasional.
”Kami tentu selalu menyambut baik dukungan dan koordinasi yang terjalin selama ini dengan DPR RI. Berbagai masukan positif yang diberikan tentu akan menjadi energi untuk terus menguatkan kondisi pasar modal kita,” ujar Hasan saat memberikan keterangan media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Terkait dengan langkah teknis mengenai usulan pembuatan pemeringkatan mandiri bagi bursa saham RI, Hasan menyebut OJK tidak akan terburu-buru dan memilih untuk mengkaji aspek strategisnya terlebih dahulu.
”Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan gagasan agar Indonesia memiliki kemandirian dalam menilai kinerja serta ketahanan pasar modalnya sendiri. Menurutnya, Indonesia tidak sepatutnya hanya terpaku pada sentimen atau pengumuman dari lembaga pemeringkat asing.
Melalui pesan optimistis yang diunggah di akun Instagram resminya (@sufmi_dasco), Dasco menyerukan pentingnya konsolidasi seluruh pemangku kepentingan pasar keuangan nasional.
”Di bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri. Kita bersatu, bergerak, dan berjuang. Menuju Bangsa Pemenang,” tulis Dasco, Sabtu (24/10/2026).
Munculnya dorongan pemeringkatan mandiri ini berawal dari keputusan MSCI yang merilis pengumuman konsultasi terkait potensi penurunan (downgrade) status pasar modal Indonesia, yakni dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam dokumen resmi yang dirilis pada Jumat (16/10/2026), MSCI menyoroti beberapa poin kritikal, di antaranya aksesibilitas investasi, keterbukaan struktur kepemilikan saham yang dinilai kurang transparan, hingga dugaan aktivitas transaksi yang terkoordinasi.
Adapun proses evaluasi MSCI tersebut saat ini masih berlangsung, dengan keputusan pengumuman final yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027 mendatang.(red/MB).











