Remunerasi OJK Tembus Rp3,8 T, CBA Sentil Keras: “Kerja Kurang Maksimal, Jangan Makan Gaji Buta!”

Hukum, Nasional70 Dilihat

​”Publik berhak tahu, anggaran jumbo Rp3,8 triliun itu hasilnya apa? Kalau pengawasan masih jebol dan korban pinjol terus berjatuhan, wajar kalau kinerjanya dipertanyakan.”

— Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), minggu 6/09/26).

​MARKABERITA.COM – Anggaran remunerasi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan data Center for Budget Analysis (CBA), total remunerasi pegawai OJK menyentuh angka fantastis Rp3,8 triliun pada 2025 untuk sekitar 4.716 pegawai. Angka ini naik tipis dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,6 triliun (4.441 pegawai).

​Kalau dihitung secara matematis sederhana, rata-rata setara dengan Rp806 juta per pegawai per tahun pada 2025. Dengan angka sebesar itu, publik tentu berekspektasi tinggi terhadap kualitas pengawasan industri keuangan.

Baca Juga  Tegaskan Sikap Istiqamah, MUI Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana bagi Pengkampanye LGBT

​Namun, realitas di lapangan justru bikin elus dada. Alih-alih merasa aman, masyarakat masih dihadapkan dengan segudang masalah: mulai dari maraknya penipuan transaksi keuangan, ribuan aplikasi pinjol ilegal, hingga pengaduan konsumen yang membludak.

​Makanya, gak heran kalau CBA melontarkan kritik pedas, menyebut pengawasan OJK kurang beres dan berisiko jadi “makan gaji buta” kalau tidak diimbangi dengan hasil yang nyata.

​Bukan tanpa alasan CBA melayangkan kritik tajam ini. Kalau ditelisik dari data resmi OJK sendiri, tantangan sektor keuangan kita masih segunung:

​Pengaduan Konsumen Membludak: Sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, ada 383.124 permintaan layanan dan 57.366 pengaduan yang masuk lewat APPK. Dominasinya? Sektor fintech dan perbankan jadi juara bertahan penyumbang aduan terbanyak. Tren serupa juga terjadi di 2025 dengan total 470.678 permintaan layanan.

Baca Juga  OPINI: Di Balik Angka Suku Bunga — Kritik CBA untuk OJK, "Jangan Hanya Lihat Bunga, Tapi Akar Masalahnya"

​Darurat Penipuan & Rekening Diblokir: Lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat ada 681.890 rekening yang dilaporkan terkait penipuan hingga akhir 2025. Total kerugian korban tembus Rp9 triliun, sementara dana yang sukses diblokir baru sekitar Rp402,5 miliar.

​Gempuran Entitas Ilegal: Sepanjang 2025, Satgas PASTI sukses memblokir 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi bodong. Masuk ke 2026, aduan soal entitas ilegal masih terus masuk tanpa henti.

​Pencabutan Izin Raksasa Finansial: Sepanjang rentang waktu pengawasan, OJK juga terpaksa mencabut izin sejumlah entitas, termasuk kasus besar Jiwasraya hingga BPR Citra Bersada Abadi dan Asuransi Sonwelis Takaful di 2026.

​OJK memang bukan tanpa aksi. Berbagai langkah tegas sudah diambil—mulai dari menjatuhkan sanksi denda, memberikan ratusan peringatan tertulis, hingga memaksa ratusan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengganti kerugian konsumen hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga  Skandal Lolosnya Kredit Bank Lebih Urgen Diselidiki, CBA Desak OJK Tinggalkan Fokus Sempit Suku Bunga

​Kendati demikian, bagi CBA, ukuran sukses lembaga pengawas bukan sekadar seberapa banyak sanksi yang ditebar setelah masalah terjadi. Yang jauh lebih krusial adalah pencegahan (preventive action) agar masyarakat tidak kadung jadi korban.

​Dengan Rencana Kerja dan Anggaran OJK 2025 yang tembus Rp11,557 triliun, publik tentu menuntut transparansi dan akuntabilitas tingkat tinggi. Jangan sampai anggaran raksasa dari negara dan industri ini cuma jadi angin lalu tanpa ada perbaikan nyata pada sistem pelindungan konsumen di Indonesia.

​Bagaimana tanggapanmu mengenai efektivitas pengawasan lembaga keuangan kita saat ini?(Red).