MARKABERITA.COM, JAKARTA – Pengusaha jalan tol Mohamad Jusuf Hamka alias Babah Alun membenarkan bahwa perpanjangan konsesi pengelolaan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender.
Pengakuan tersebut disampaikan Jusuf Hamka saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan manipulasi digital (deepfake) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Perkara Nomor 528/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst tersebut mendudukkan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Jusuf Hamka menegaskan bahwa proses penunjukan langsung pengusahaan jalan tol layang tersebut telah sah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tanpa tender dapat dibenarkan selama seluruh proses verifikasi telah terpenuhi serta melibatkan lembaga berwenang, mulai dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Audit BPK itu hanya berkas persoalan administrasi saja dan tidak ada kerugian negara. Audit BPKP maupun kejaksaan juga tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara karena proyek ini tidak memakai sepeser pun uang negara,” ujar Jusuf Hamka di ruang sidang.
Klaim tersebut berbeda dengan temuan resmi BPK RI terkait pengelolaan jalan tol. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti tajam penambahan lingkup proyek pengembangan jalan tol layang Ancol Timur–Pluit kepada CMNP tanpa proses lelang. Keputusan ini dinilai membuat pemerintah tidak memiliki kepastian mengenai perolehan skema investasi yang paling menguntungkan bagi negara.
Selain itu, auditor negara mengungkap sejumlah catatan kritis terkait konsesi tersebut, antara lain:
Pengadaan Tanah Berlarut-larut: Proses pembebasan lahan yang tertunda berpotensi membengkakkan nilai investasi, yang berdampak langsung pada perpanjangan masa konsesi dan penetapan tarif tol bagi masyarakat.
Akuntabilitas Biaya Rendah: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait dinilai gagal menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan pendukung secara transparan, sehingga kewajajarannya tidak dapat diuji.
Gagal Target & Penjaminan Lemah: CMNP tercatat gagal memenuhi target penyelesaian konstruksi pada triwulan II/2023, belum menyelesaikan proses pemenuhan pembiayaan (financial close), serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) belum mencantumkan klausul jaminan pelaksanaan yang memadai untuk melindungi pemerintah dari risiko wanprestasi.
Atas rangkaian temuan ini, BPK telah merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi penunjukan langsung kepada CMNP, meninjau ulang draf PPJT, serta mengkaji kembali dasar perpanjangan konsesi. BPK bahkan mencatat adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar dari sektor bunga penerimaan tol.
Sebelum berlanjut ke ranah pidana ITE di Polda Metro Jaya, polemik perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 ini sempat masuk dalam tahap klarifikasi penyelidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sidang di PN Jakarta Pusat dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk menguji fakta hukum serta kebenaran materiil atas materi kritik yang dipersoalkan.(red)






