Jatuh Tempo Masih Lima Hari, Telepon Sudah Mencekik: Netizen Tuntut Tindak Tegas Petinggi AdaPundi

Ekonomi, Nasional91 Dilihat

​Markaberita.com, JAKARTA — Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali memicu amarah publik di media sosial. Kali ini, penyedia jasa pendanaan digital AdaPundi—di bawah naungan PT Info Tekno Siaga—menjadi sasaran kritik pedas netizen setelah dugaan pola penagihan yang bersifat komunikatif-agresif dan cenderung mengintimidasi dibongkar ke publik.

​Polemik ini memuncak usai akun Threads @laporjolim3 membeberkan rekam jejak jajaran pimpinan tertinggi PT Info Tekno Siaga. Langkah pembongkaran identitas manajemen puncak tersebut memicu gelombang desakan agar jajaran direksi tidak lepas tangan terhadap operasional penagihan yang dinilai menindas konsumen.

​Dalam unggahan yang viral tersebut, akun laporjolim3 menguliti identitas tiga sosok kunci yang memegang kendali di PT Info Tekno Siaga:

​Achmad Indrawan (Direktur Utama), yang berlatar belakang Magister Keuangan dan Perbankan Universitas Indonesia.

Baca Juga  Manfaat Bekam untuk Wanita, Penyakit Apa yang Bisa Sembuh?

​Nova Novianti (Komisaris), yang tercatat sebagai alumni Universitas Trisakti.

Minerva Agustiani (Direktur Operasional), lulusan cum laude dari President University.

​Publik menilai ada jurang pemisah yang lebar antara profil pendidikan mentereng para petinggi tersebut dengan realita layanan pelanggan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Rekam jejak akademis dan posisi strategis direksi kini dipertanyakan keefektifannya dalam mengawasi etika penagihan perusahaan.

​“Bongkar terus bang,” tulis akun @heyrudy.id di kolom komentar, menyuarakan kekesalan publik terhadap praktik penagihan pinjol yang dianggap kerap menjebak dan menekan masyarakat awam.

​Keluhan paling menohok datang dari akun @kak_ugust, yang membagikan pengalaman pahitnya dihujani panggilan telepon bertubi-tubi meski kewajiban pembayarannya belum menyentuh batas jatuh tempo.

​“Aku kemarin ditelepon terus sama Flip x AdaPundi. Jam telepon mulai dari jam 12 siang sampai jam 21.00, padahal tenor pembayarannya masih lima hari lagi,” ungkapnya.

 

Baca Juga  Membangun Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenkes Gandeng BINUS UNIVERSITY

​Praktik pemboman telepon (call spamming) yang berlangsung selama berjam-jam sebelum tanggal jatuh tempo ini memicu kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai bukan lagi sekadar mengingatkan (reminder), melainkan bentuk teror psikologis yang mengganggu kenyamanan dan privasi konsumen.

​Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara fintech lending memang memiliki hak untuk melakukan penagihan kewajiban. Namun, aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan cara-cara yang melanggar hukum, seperti intimidasi, penagihan di luar jam kerja resmi, hingga pengulangan panggilan secara berlebihan yang mengganggu kenyamanan.

​Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi OJK untuk melihat apakah sistem pengawasan terhadap fintech berizin masih membalut perlindungan konsumen secara riil, atau justru membiarkan celah bagi praktik penagihan impulsif.

Baca Juga  Nilai Transformasi Telkom Berisiko, Aktivis Antikorupsi Desak Copot Arthur Angelo dan Willy Saelan

​Konsumen yang merasa dirugikan diimbau untuk tidak tinggal diam dengan mengumpulkan bukti-bukti sah—seperti log panggilan, rekaman percakapan, serta tangkapan layar—untuk dilaporkan secara resmi ke kanal pengaduan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

​Hingga rilis ini disusun, pihak Achmad Indrawan, Nova Novianti, Minerva Agustiani, maupun perwakilan resmi PT Info Tekno Siaga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan dan keluhan yang beredar di masyarakat.

​Publik kini menuntut transparansi total dari manajemen AdaPundi untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) penagihan mereka, mengevaluasi keterlibatan pihak ketiga, serta memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi para pengguna.(red).