Jabatan Mentereng di Kadin Tak Jamin Penagihan Tertib, AdaKami Kembali Dikecam Warganet

Ekonomi, Nasional77 Dilihat

​MARKABERITA.COM — JAKARTA | Dunia fintech lending kembali diuji komitmennya terhadap perlindungan konsumen setelah jagat maya dihebohkan oleh pengakuan seorang nasabah melalui akun Threads @_memaself yang membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari oknum penagih yang mengatasnamakan Bani-AdaKami.

​Dikutip markaberita.com pada Kamis (15/10/2026), dalam unggahan tersebut nasabah mengungkap kekesalannya lantaran sisa kewajiban pembayarannya diklaim tidak sampai Rp500 ribu—bahkan tinggal menyisakan satu kali cicilan terakhir. Kendati berniat kooperatif, ia justru mendapat tekanan psikologis berupa ancaman penyebaran informasi penagihan ke seluruh kontak terdekat, mulai dari rekan kantor hingga tetangga.

​”Utang saya tinggal sekali lagi, dan tidak sampai berjuta-juta, dan juga tidak sampai Rp500 ribu. Tapi berasa saya punya utang triliunan ke Anda,” keluh nasabah tersebut menggambarkan betapa tidak proporsionalnya tekanan yang ia terima.

​Ironisnya, oknum penagih dalam pesan tersebut sempat berlindung di balik dalih regulasi dengan mengeklaim bahwa aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan pihak penagih untuk menggali informasi dan keberadaan nasabah melalui seluruh nomor yang tercatat di sistem apabila pelunasan tidak diselesaikan hari itu juga.

Baca Juga  Bikin Miris! Mantan Komut PLN Ternyata Kendalikan Pinjol yang Menjerat Rakyat

​Padahal, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, aturan main bagi penyelenggara pinjaman daring sangatlah tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan mental, serta tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Aturan tersebut juga membatasi penagihan agar tidak dilakukan secara serampangan kepada pihak di luar penerima dana, di mana setiap platform penyelenggara pinjol memikul tanggung jawab mutlak atas segala bentuk pelanggaran etika di lapangan, termasuk yang dilakukan oleh mitra pihak ketiga yang ditunjuk.

​Keluhan teranyar ini kian memperpanjang rekam jejak sorotan publik terhadap platform di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia tersebut. Sebelumnya pada September 2023, nama AdaKami sempat menggemparkan jagat nasional terkait dugaan kasus tragis nasabah yang nekat mengakhiri hidupnya akibat teror penagihan Desk Collection. Kasus tersebut bahkan memaksa OJK memanggil jajaran petinggi AdaKami untuk mengklarifikasi praktik penagihan hingga tingginya bunga pinjaman.

Baca Juga  Mengatasi Pernafasan dan Persendian dengan Susu Kambing Etamilku dari Elmedinah Indonesia

​Secara struktur korporasi, perusahaan fintech P2P lending berizin OJK sejak 2018 ini dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega sebagai Direktur Utama—yang juga mengemban posisi mentereng sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Hubungan Luar Negeri—bersama Li Meng Michael selaku Direktur Operasional. Adapun kepemilikan saham mayoritas AdaKami sebesar 80 persen dikuasai oleh raksasa fintech Tiongkok yang melantai di bursa AS, FinVolution Group (FINV), sementara 20 persen sisanya dimiliki PT Paraduta Satya Wahana yang terafiliasi dengan grup Northstar milik pengusaha Patrick Waluyo.

​Meski dipimpin oleh jajaran elite berlatar belakang organisasi pengusaha nasional dan disokong modal raksasa global, respons manajemen terhadap aduan masyarakat kerap dinilai masih sebatas formalitas belakangan ini. Melalui aduan yang dikirimkan langsung ke akun Instagram resmi @adakami.id, tanggapan yang diberikan masih bersifat normatif dengan mengarahkan nasabah melapor ke saluran layanan pelanggan tanpa kejelasan investigasi atas pesan intimidatif tersebut.

Baca Juga  Hari Kemanusiaan Dunia 2025: Menggugat Keadilan di Tengah Krisis Moral

​Oleh karena itu, verifikasi independen dan ketegasan pengawasan dari regulator mendesak dilakukan guna memastikan keaslian identitas penagih serta memutus pola penagihan bermasalah. Bagi masyarakat luas yang mengalami intimidasi serupa, langkah penanganan dapat dilakukan dengan menyimpan bukti percakapan serta melayangkan laporan resmi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.(MB|Red).