Hasan Assegaf: Presiden Prabowo dan Kabinet Gemuk yang Tidak Kompeten

Nasional246 Dilihat

Markaberita.com, ​Jakarta — Menjelang dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, arah masa depan Indonesia kian dipertanyakan. Publik saat ini tengah menyaksikan potret tata kelola pemerintahan yang dinilai jauh dari kata kompeten.

​Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, melayangkan kritik tajam terhadap pergeseran prioritas kebijakan di lingkaran Istana. Menurutnya, fokus Presiden saat ini telah bergeser dari agenda krusial bangsa, di mana ruang kendali strategis negara dibiarkan larut dalam kepentingan elite politik dan oligarki di lingkaran inti kekuasaan.

​Istana dinilai tidak menampilkan upaya konkret Presiden Prabowo dalam menyentuh akar reformasi sistem penegakan hukum, birokrasi, sistem politik, dan demokrasi. Sebaliknya, panggung kekuasaan justru didominasi oleh pembentukan lembaga baru, bongkar pasang kabinet, serta kampanye program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) untuk membangun citra instan, tegas Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2026).

​Hasan turut menyoroti kampanye MBG dari Presiden Prabowo yang berkelanjutan hingga ke jajaran kabinet. Bahkan, para menteri yang bidang kerjanya tidak terkait pun ikut terseret dalam kampanye program tersebut. “Orkestrasi masif ini dibaca publik bukan sebagai prestasi kerja, melainkan sebagai sebuah pengumuman terbuka kebangkrutan dan kemerosotan nasional,” kritik Hasan.

Baca Juga  Kabar Gembira untuk Atlet Disabilitas, NPC Sumut Sambut Positif Penyetaraan Bonus Internasional

​Menurut Hasan, jika membedah delapan misi Asta Cita yang menjadi landasan pemerintahan Presiden Prabowo, arah kebijakan dapat dipetakan ke dalam dua klaster besar. Pertama, Klaster Kebijakan Strategis yang memuat penguatan ideologi Pancasila, pembenahan sistem politik dan demokrasi, penataan tata kelola partai politik, pertahanan dan keamanan, hilirisasi, kemandirian teknologi, hingga reformasi hukum dan birokrasi. Kedua, Klaster Kebijakan Pelayanan Dasar yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengentasan kemiskinan.

​“Ketika program strategis presiden dalam klaster pelayanan dasar seperti MBG direspons dengan melahirkan lembaga baru yang sentralistik di Jakarta melalui pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN), di situlah letak kemunduran cara berpikir pemerintah pusat dan mengalami amnesia historis terhadap semangat amandemen UUD 1945,” ujar Hasan.

Baca Juga  Menakar Urgensi Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Rp575 Juta, CBA: Lonjakan 180 Persen yang Melukai Empati Publik

​Desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998 secara fundamental telah mengubah tata kelola dari sentralistik menuju penguatan desentralisasi otonomi daerah. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pelayanan dasar pada prinsipnya telah didistribusikan kepada pemerintah daerah. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mempertegas bahwa pusat hanya memegang enam urusan absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal nasional, dan agama.

​”Apakah program MBG ini masuk urusan politik luar negeri atau urusan absolut lainnya? Tidak ada. Ini murni pelayanan dasar. Logika konstitusi kita sudah mengantisipasi hal ini dengan menyediakan mekanisme Tugas Pembantuan,” kata Hasan.

​Melalui skema Tugas Pembantuan, program MBG sebenarnya dapat dieksekusi secara efektif tanpa perlu mempergemuk birokrasi pusat di Jakarta. Pemerintah pusat cukup menentukan standar, anggaran, dan pengawasan, sementara operasionalnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Jika Presiden memilih jalur konstitusional ini, narasi efisiensi yang digaungkan pemerintah masih bisa diterima secara rasional tanpa mengurangi atau menghilangkan janji politik Presiden. Namun, realitas yang disaksikan justru bertolak belakang.

Baca Juga  Gempa M7,7 Guncang Flores Pagi Ini, Warga Pesisir Sigap Evakuasi Mandiri!

​Hasan menekankan bahwa pemaksaan pembentukan badan sentralistik baru ini membuktikan narasi efisiensi sebagai kebohongan publik untuk melayani kepentingan politik akomodatif. Alokasi APBN yang fantastis untuk BGN, yang mencapai Rp268 triliun, justru berpotensi menjadi ladang bancakan baru dan korupsi masif.

​Mestinya para pakar hukum tata negara dan konstitusi di dalam Istana memberikan pertimbangan yang jernih kepada Presiden. “Ketika ribuan anak bangsa menjadi korban keracunan dari program MBG dan Istana dengan enteng menjawab menggunakan data statistik di atas kertas, pada titik itulah empati pemerintah pusat telah mati,” sesal Hasan.

​Dua tahun kepemimpinan Presiden harus menjadi catatan kritis. Jika tata kelola pemerintahan terus berjalan tanpa kepekaan sosial dan menabrak logika konstitusi, maka janji kemakmuran tidak lebih hanya sekadar ilusi retorika politik, pungkas Hasan Assegaf.(red).