Markaberita.com — Upaya penyelundupan ratusan ribu butir obat keras ilegal menuju DKI Jakarta berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polda Jawa Barat di KM 125 Tol Purbaleunyi. Penangkapan tersebut menjadi kunci pembuka terkuaknya industri manufaktur gelap Tramadol dan Hexymer terbesar di Jawa Barat yang berlokasi di kawasan Biz Park Commercial Estate Kopo, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus berskala nasional ini berawal dari cegatan cepat tim Satres Narkoba di jalur bebas hambatan pada Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, petugas menyergap dua orang tersangka yang tengah membawa 600.000 butir Hexymer dan Tramadol siap edar yang telah terkemas rapi dalam wadah kotak hijau.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, menjelaskan bahwa barang haram tersebut sedianya akan diluncurkan untuk membanjiri pasar gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
”Berawal dari penangkapan hari Jumat di KM 125 Tol Purbaleunyi, kami mengamankan 600.000 butir obat keras yang sudah dikemas dan siap edar menuju arah Jakarta,” ungkap Irjen Pol. Hengki saat memimpin langsung konferensi pers di lokasi gudang Biz Park Kopo, Minggu (18/10/2026).
Hasil interogasi cepat dan pengembangan intensif terhadap kedua kurir di tol tersebut langsung mengarahkan penyidik pada muara produksi utama. Polisi mendatangi kompleks pergudangan Biz Park Kopo dan menemukan pabrik peracikan obat keras ilegal yang beroperasi dalam skala industri masif.
Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan total lima orang tersangka yang memiliki pembagian peran secara terstruktur—mulai dari peracik obat, pembeli bahan baku, hingga koordinator pengiriman. Fasilitas gelap ini diketahui memiliki kapasitas produksi yang sangat fantastis, yakni mencapai 8 juta tablet per hari, dengan akumulasi total produksi yang diperkirakan telah menembus 256 juta tablet.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti jutaan butir obat keras, bahan baku peracikan, dan mesin produksi berkapasitas tinggi telah disita di Mapolda Jabar. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan atas dugaan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.(red).


