DPRD Kota Bandung: Fraksi PSI Sampaikan Pandangan Umum untuk 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota
*BANDUNG, -* Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para Kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Empat Raperda usulan Wali Kota tersebut bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II, yaitu:
1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
2. Raperda tentang Rumah Susun
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No.12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening
Fraksi PSI menegaskan, ukuran keberhasilan Perda bukan banyaknya norma, melainkan kepastian hukum, pelaksanaan yang efisien, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.
1. Soal Pengarusutamaan Gender (PUG)
Fraksi PSI menyambut baik upaya memperkuat PUG sebagai pemenuhan hak warga untuk memperoleh kesempatan dan perlindungan secara adil tanpa diskriminasi. Namun, PSI mengingatkan agar tidak hanya menjadi kegiatan seremonial atau menambah struktur birokrasi baru tanpa dampak.
Prinsipnya: kesetaraan kesempatan harus berjalan bersama kompetensi dan kinerja. Perbedaan biologis terkait menstruasi, kehamilan, dan kesehatan reproduksi harus direspons dengan fasilitas yang sesuai, namun tidak boleh menjadi dalih membatasi jabatan atau pekerjaan secara otomatis.
Fraksi PSI juga meminta agar Raperda ini memastikan prinsip nondiskriminasi, penggunaan data terpilah, saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan pelapor, serta evaluasi yang terukur.
Pertanyaan PSI: Kesenjangan pelayanan apa yang paling mendesak diselesaikan? Indikator hasilnya apa? Bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran PUG membawa perubahan nyata?
2. Soal Rumah Susun
PSI menilai rumah susun adalah jawaban atas kebutuhan hunian layak di kota dengan keterbatasan lahan seperti Bandung. Namun harus dipadukan dengan akses angkutan umum, sekolah, layanan kesehatan, dan daya dukung lingkungan.
Fraksi PSI memberikan 4 catatan penting:
– Pemkot harus punya pemetaan kebutuhan hunian yang akurat dan kriteria penerima manfaat yang transparan agar tidak salah sasaran.
– Skema bantuan harus realistis: tidak semua warga MBR tidak punya tabungan. Perlu skema sewa terjangkau, milik bersubsidi, dan prioritas kelompok rentan.
– Terkait kewajiban 20% hunian umum dari total luas lantai rusun komersial (UU No.20/2011 jo UU No.6/2023), PSI meminta prosedurnya jelas, tidak beban ganda, dan harus tetap mewujudkan unit hunian umum yang benar-benar tersedia.
– Kewajiban pengembang tidak boleh menjadi satu-satunya sandaran. Pemkot harus punya rencana mandiri yang terukur melalui APBD dan kolaborasi.
3. Soal Barang Milik Daerah
PSI mengapresiasi pembaruan aturan aset agar selaras dengan PP 27/2014 jo PP 28/2020. PSI mengingatkan, nilai aset daerah tidak boleh hanya dilihat dari potensi pendapatan. Sekolah, taman, puskesmas memberikan manfaat sosial yang jauh lebih besar.
PSI mendorong inventarisasi aset yang mutakhir, kejelasan bukti kepemilikan, dan informasi agregat yang bisa diakses publik. Untuk aset tanah/bangunan yang tidak digunakan selama 2 tahun, harus jadi prioritas evaluasi, namun tidak otomatis dialihkan tanpa prosedur.
Pertanyaan PSI: Berapa banyak aset tanah dan bangunan yang belum optimal? Apa hambatan utamanya? Dan apa target perbaikannya dalam 1-2 tahun?
4. Soal Penyertaan Modal Perumda Tirtawening Rp37,6 Miliar
Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan Perumda Tirtawening untuk layanan air minum yang aman dan berkelanjutan. Namun PSI meminta kejelasan atas nilai *Rp37.666.100.000,00.*
PSI mempertanyakan:
Apakah penyertaan dalam bentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi? Apa saja objeknya? Bagaimana dasar penilaiannya?
PSI mencatat dalam Naskah Akademik ada persoalan status aset yang selama ini digunakan Perumda seperti Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa di Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga. Jika objek Raperda berkaitan dengan aset tersebut, harus dijelaskan kelengkapan dokumen dan tindak lanjut temuan pemeriksaan.
PSI menegaskan, penataan status hukum aset penting, tapi tidak identik dengan suntikan dana segar. Jika asetnya selama ini sudah dioperasikan, apa manfaat tambahan realistis setelah penyertaan?
Fraksi PSI meminta dilengkapi dengan analisis investasi, daftar aset, penilaian legal, dan indikator kinerja terukur seperti cakupan pelanggan, kualitas air, tingkat kehilangan air, dan penanganan keluhan.
Pertanyaan kunci PSI: Status hukum dan pelayanan publik apa yang akan lebih baik setelah Rp37,6 miliar disertakan? Kapan hasilnya dinilai? Dan siapa yang bertanggung jawab jika target tidak tercapai?
Fraksi PSI berharap jawaban Pemkot spesifik dan disertai data agar pembahasan selanjutnya semakin terarah..
(Faried)





