Dinkes DKI Genjot JKN Mandiri, Kelompok Menengah Rentan Terancam Terabaikan?

MArkaBerita.com, ​JAKARTA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta semakin gencar mengampanyekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri bagi warga Ibu Kota. Langkah edukasi masif yang digencarkan melalui akun resmi @jamkesjakarta hingga jajaran puskesmas ini diklaim sebagai upaya penataan serta peningkatan ketepatan sasaran alokasi anggaran jaminan kesehatan.

​Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa sosialisasi kepesertaan mandiri sejatinya telah digalang secara bertahap sejak 2023 di jajaran internal Pemprov DKI, sebelum akhirnya diperluas ke tingkat masyarakat bawah pada 2024.

​”Sejak awal 2024 sudah merambah sosialisasi ke RT/RW, tokoh agama, pendamping sosial, dan masyarakat langsung melalui media sosial dan media elektronik,” kata Ani, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga  Diduga 'Flexing', Mahasiswa Desak Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Di-PAW

​Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per Februari 2024, jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung APBD DKI mencapai 4,54 juta jiwa. Sementara itu, peserta PBPU dan BP Mandiri baru tercatat sebanyak 1,21 juta jiwa. Dominasi beban pembiayaan daerah tersebut yang mendorong Pemprov DKI mengimbau warga mampu agar secara sukarela beralih ke segmen bayar mandiri.

​Sorotan pada APBD Rp75 Triliun dan Kelompok Desil 5–8

​Kebijakan mendorong warga bayar mandiri ini mendulang sorotan publik. Dengan kekuatan fiskal APBD DKI Jakarta yang menembus kisaran Rp75 triliun, muncul pertanyaan apakah jaminan layanan kesehatan di Ibu Kota masih berpihak secara optimal pada masyarakat rentan miskin.

Baca Juga  Pramdul: Satu Tahun di Atas Kertas Mewah ​

​Dalam skema nasional, kelompok miskin dan miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) umumnya telah dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Kekhawatiran kini mengemuka pada masyarakat desil 5 hingga 8—kelompok kelas menengah bawah dan rentan—apakah perlindungan dari Pemprov DKI Jakarta mulai dikurangi sehingga mereka didorong untuk menjadi peserta mandiri.

​Kondisi ini menempatkan kelompok menengah di posisi dilematis. Berbagai program bantuan sosial kerap hanya menyasar warga miskin ekstrem. Di sisi lain, kelompok menengah rentan belum sepenuhnya mapan secara finansial dan sangat berisiko jatuh miskin apabila mendadak menghadapi beban biaya kesehatan (sudden cost) yang tinggi.

​Komitmen Gotong Royong dan Perlindungan Kesehatan

​Pihak Dinkes DKI Jakarta menegaskan bahwa kampanye JKN Mandiri merupakan ajakan gotong royong bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Dengan mendaftar segmen mandiri, masyarakat memperoleh kepastian hak kelas perawatan (Kelas I, II, atau III), premi yang terjangkau, serta opsi naik kelas perawatan saat rawat inap.

Baca Juga  Jakarta Jobfest 2025: Bukan Sekadar Bursa Kerja, tapi Panggung Uji Ketaatan pada UU, Perda dan Komitmen Inklusivitas

​Meskipun Pemprov DKI menjamin layanan kesehatan gratis tetap berlaku bagi masyarakat tidak mampu, publik mendorong agar Pemprov DKI tetap berhati-hati dalam memilah data kependudukan. Penataan kepesertaan ini diharapkan tidak sampai mengikis jaring pelindung sosial bagi kelas menengah rentan di DKI Jakarta. (Red/MB).