BEKASI —markaberita.com
Polemik ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap Pemimpin Redaksi media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, terus bergulir. Peristiwa yang memicu reaksi kalangan insan pers tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Kimsan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
Tak hanya menempuh jalur hukum, peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari pengurus pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Organisasi perusahaan pers itu menyatakan dukungan kepada Kimsan dan menyampaikan rencana aksi solidaritas wartawan untuk meminta evaluasi terhadap jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Berawal dari Konfirmasi Pemberitaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan.
Namun, proses konfirmasi itu berujung pada adu mulut antara Syafri Donny Sirait, yang saat itu didampingi Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin, dengan Kimsan Indra Simaremare.
Dalam rekaman video yang beredar, terdengar sejumlah ucapan bernada kasar yang dilontarkan kepada Kimsan.
“Tolol, bego, saya bicara fakta, kau jelek, bau sekali badanmu, kau, pergi kau,” demikian ucapan yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Peristiwa itu menuai sorotan karena terjadi dalam interaksi antara pejabat publik dan insan pers yang tengah menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik.
Selain adu mulut, rekaman yang beredar juga memperlihatkan dugaan tindakan mendorong Kimsan agar meninggalkan ruangan kantor. Detail kejadian tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui keterangan para pihak terkait.
Seorang saksi bernama Vanaya menyebut situasi semakin memanas ketika ucapan bernada kasar berlanjut dan Kimsan didorong untuk meninggalkan ruangan.
Kimsan Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Kimsan Indra Simaremare memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Pelaporan tersebut menjadi langkah Kimsan untuk meminta penanganan atas peristiwa yang dialaminya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, substansi laporan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
SMSI: Kehormatan Insan Pers Harus Dihormati
Dihubungi secara terpisah, pengurus pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Doni Ardon, menyatakan bahwa peristiwa tersebut memicu reaksi di kalangan wartawan karena dinilai berpotensi mencederai etika komunikasi pejabat publik serta penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Kimsan merupakan bagian dari keluarga besar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kami akan membela dan memperjuangkan kehormatan keluarga kami. Ini pelecehan,” kata Doni Ardon, Sabtu (10/10/2026).
Doni juga mengapresiasi langkah Kimsan yang memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, proses hukum perlu berjalan agar persoalan tersebut memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap Kimsan merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus perhatian terhadap pentingnya menjaga hubungan profesional antara pejabat publik dan insan pers.
Ratusan Wartawan Direncanakan Gelar Aksi Solidaritas
Sebagai bentuk dukungan moral, Doni menyampaikan bahwa perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi berencana mengerahkan ratusan wartawan dari perusahaan pers anggota SMSI serta insan pers yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pers Jawa Barat 7, yang meliputi wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Aksi solidaritas tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Bupati Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam aksi itu, massa wartawan berencana menyampaikan aspirasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agar mengambil langkah evaluasi terhadap Syafri Donny Sirait sebagai Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, massa juga berencana mendesak evaluasi terhadap Nurdin selaku Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi.
“Aksi solidaritas wartawan ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Doni.
Ia menegaskan, tuntutan pencopotan jabatan akan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami akan mendesak Plt. Bupati Bekasi mencopot jabatan Kepala DLHK dari Syafri Donny Sirait dan Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin,” pungkasnya.
Menanti Klarifikasi dan Langkah Pemerintah Daerah
Polemik ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi yang profesional antara pejabat publik dan wartawan, terutama ketika proses konfirmasi dilakukan untuk kepentingan pemberitaan.
Di satu sisi, wartawan memiliki tugas mencari informasi dan meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, pejabat publik juga berhak memberikan penjelasan, koreksi, maupun tanggapan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika komunikasi.
Karena itu, penanganan laporan polisi, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Syafri Donny Sirait dan Nurdin terkait peristiwa tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.
(Red/AM)






