Anggota DPRD dan Kades Cibogogirang Plered Kompak Bungkam Soal BSPS Rp437,5 Juta, Ada Apa? Wartawan Diintimidasi!
Purwakarta – Markaberita.com |
Dugaan mark-up harga material bangunan pada program *Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)* di Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, masih menjadi tanda tanya besar. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibogo Girang dan Anggota DPRD Purwakarta berinisial ( CC ) kompak bungkam.
Sebelumnya, harga material bangunan yang disuplai dari *Toko Bangunan (TB) Amanah milik H. Opik* menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, harga material bangunan dinilai kemahalan dan tidak wajar.
Dari total *25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)*, total anggaran untuk material bangunan yang disuplai TB Amanah mencapai *Rp437,5 Juta* dengan perhitungan setiap KPM mendapat jatah bahan bangunan senilai ( Rp17,5 Juta.)
Untuk keberimbangan berita dengan menerapkan prinsip _cover both side_ sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi intensif kepada pihak-pihak terkait.
Kepada *Anggota DPRD Purwakarta berinisial CC* yang disebut sumber sebagai pihak penyampai aspirasi di program BSPS tersebut, redaksi telah mengirimkan empat poin pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada *6 Oktober 2026.*
Pertanyaan tersebut meliputi: keterkaitan program BSPS dengan aspirasi Anggota DPRD berinisial CC, hubungannya dengan TB Amanah, informasi tentang RAB, dan tanggapannya soal intimidasi wartawan.
Sayangnya, hingga ( 2 x 24 jam ) yang bersangkutan belum memberikan respon sama sekali. Centang dua namun bungkam.
Hal serupa juga dilakukan kepada *Kepala Desa Cibogogirang.* Awak media telah mengkonfirmasi Kades melalui kontak WhatsAppnya pada hari yang sama dengan empat poin pertanyaan diajukan terkait: jumlah data 25 KPM, kewajiban suplai dari TB Amanah, keluhan warga soal harga mahal, dan peran Pemerintah Desa dalam pengawasan BSPS.
Lagi-lagi, hingga berita ini dirilis, Kades tak kunjung memberikan tanggapan.
Sikap bungkamnya wakil rakyat dan kepala desa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: *Adakah yang disembunyikan dari program BSPS Rp437,5 Juta tersebut?*
Saat awak media berupaya mengkonfirmasi ( TB Amanah ) melalui nomor WhatsApp ( 083114531915 ), seseorang yang mengaku sebagai pengurus justru melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Oknum tersebut menyampaikan kalimat bernada ancaman sebagai berikut:
> _”Kami tau dimana anda berada, cabut beritanya dan menyatakan harga material sudah sesuai RAB dan tidak bisa diubah.”_
Upaya intimidasi tersebut sangat disayangkan dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Hingga saat ini redaksi masih menunggu hak jawab dari Kepala Desa Cibogogirang dan anggota DPRD berinisial CC.
Redaksi saat ini sedang berupaya mendapatkan dokumen resmi yang berkaitan dengan program BSPS di Desa Cibogogirang dari Kementerian PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta untuk audit RAB material senilai Rp17,5 Juta per KPM tersebut.
Redaksi Markaberita.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No.40/1999.
Reporter: Saepul Bahri, S.H






