CIKARANG TIMUR, BEKASI —Markaberita.com
Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Umar Ali Agustiar, menghadiri undangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung dalam rangka proses klarifikasi dan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon, Kamis, 4 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipayung. Verifikasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh para bakal calon.
Dalam proses tersebut, panitia melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap berkas pendaftaran masing-masing bakal calon sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Nomor: BA-PANPILKADES/IX/2026, yang memuat hasil proses klarifikasi dan penelitian terhadap dokumen pendaftaran bakal calon Kepala Desa Cipayung.
Tahapan Penting Menuju Penetapan Calon
Bagi Umar Ali Agustiar, kehadiran dalam proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades Cipayung.
Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan setiap dokumen persyaratan bakal calon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia. Setelah tahapan ini, proses Pilkades akan berlanjut sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan, termasuk tahapan pengumuman calon, masa sanggah, hingga penetapan calon tetap.
Dengan demikian, hasil akhir mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Cipayung tetap menjadi kewenangan panitia setelah seluruh tahapan verifikasi dan proses administrasi selesai dilaksanakan.
Dorong Proses yang Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan verifikasi administrasi diharapkan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Prinsip tersebut penting agar seluruh bakal calon memperoleh perlakuan yang sama serta masyarakat dapat mengetahui proses seleksi secara terbuka.
Umar Ali Agustiar sendiri mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari pemenuhan tahapan administrasi pencalonan Kepala Desa Cipayung.
Tahapan verifikasi ini sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh bakal calon untuk memastikan bahwa setiap persyaratan yang diajukan telah diperiksa sesuai aturan.
Masyarakat Cipayung kini menantikan hasil dari seluruh rangkaian proses tersebut hingga nantinya panitia menetapkan nama-nama calon Kepala Desa yang berhak mengikuti tahapan pemilihan.
Dengan proses yang terbuka dan sesuai ketentuan, Pilkades Cipayung diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, tertib, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta maupun masyarakat dalam menentukan pemimpin desa untuk periode mendatang.
(Red/AM)






