Sengit! Protes Blokir Rekening Supriyono alias Botok, AMPB Tuntut Dirut Mandiri Lepas Jabatan

Hukum, Nasional68 Dilihat

​PATI, Markaberita.com — Gelombang amarah warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, belum juga surut. Hingga Jumat (18/9/2026), massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) masih bertahan menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang Pati. Pendudukan kantor ini merupakan bentuk kemarahan publik atas tindakan pembekuan rekening secara sepihak yang menyasar Supriyono alias Botok, salah satu aktivis penggerak aliansi.

​Bagi massa aksi, langkah perbankan membekukan rekening tersebut sangat mencederai prinsip keadilan dan menabrak aturan penyelesaian sengketa yang wajar. Alih-alih memberikan penjelasan yang masuk akal, pihak bank dinilai berlindung di balik prosedur birokrasi tertutup. AMPB lantas mendesak institusi keuangan pelat merah tersebut untuk menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang dialog secara transparan.

​Pihak kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa kemelut ini sudah tidak relevan lagi jika hanya ditangani oleh level manajemen cabang. Mengingat implikasinya yang menyangkut hak-hak sipil serta kepercayaan publik secara luas, penanganan kasus ini wajib ditarik langsung ke meja direksi pusat di Jakarta.

Baca Juga  Bau Amis Temuan BPK USD153 Ribu di Mandiri, CBA: Kejagung Jangan Tutup Mata!

​Oleh karena itu, AMPB dengan tegas mendesak Direktur Utama Bank Mandiri untuk meninggalkan kantor pusat dan datang langsung ke Pati. Kehadiran pucuk pimpinan tertinggi di hadapan warga dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar yang fair untuk meluruskan duduk perkara hingga tuntas.

​“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ungkap Gulo saat ditemui di tengah barisan massa.

 

​Dalam tuntutan resminya, AMPB mengajukan empat poin utama yang mutlak dipenuhi oleh pihak manajemen bank. Pertama, aliansi menuntut transparansi informasi seluas-luasnya terkait aspek administratif dan legalitas di balik pemblokiran rekening Supriyono. Pihak bank diminta membuka selebar-lebarnya dokumen permohonan, riwayat surat menyurat, hingga pihak yang menjadi otak di balik instruksi awal pembekuan.

​“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.

 

Baca Juga  Beda "Penurunan" dan "Perlambatan", GSBK Minta Publik Cermati Tata Kelola BSI

​Kedua, AMPB menyoroti ketiadaan dasar hukum yang jelas saat pemblokiran tersebut dieksekusi. Keputusan sepihak tanpa analisis yuridis yang matang dinilai sebagai cerminan nyata dari rapuhnya kepemimpinan di level tertinggi bank. Berdasarkan alasan tersebut, aliansi menuntut Direktur Utama Bank Mandiri untuk melepaskan jabatannya.

​“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tandas Gulo.

 

​Ketiga, sorotan utama pergerakan ini berfokus pada fungsi vital rekening Supriyono yang selama ini dimanfaatkan untuk menghimpun donasi swadaya warga. Dana urunan tersebut sedianya dipakai untuk menopang kebutuhan logistik aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 lalu. Pembekuan mendadak tepat jelang hari pelaksanaan aksi dibaca sebagai bentuk intervensi sistemik yang membahayakan iklim demokrasi, dengan kekhawatiran bahwa perbankan disalahgunakan sebagai instrumen untuk membungkam aspirasi rakyat.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan: LPKN Kecam PT Summit Oto Finance Kota Bekasi Terkait Syarat Pelunasan Pinjol

​Keempat, sebagai penutup rangkaian tuntutan, AMPB mendesak jajaran manajemen Bank Mandiri untuk segera melayangkan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh anggota aliansi serta masyarakat luas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas buruknya profesionalisme pelayanan yang telah dipertontonkan.(red).