Bau Amis Temuan BPK USD153 Ribu di Mandiri, CBA: Kejagung Jangan Tutup Mata!

Hukum, Nasional126 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut aliran dana valuta asing (valas) senilai total USD153.000 yang dinikmati jajaran direksi dan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dinilai sarat kejanggalan di tengah beban ekonomi yang masih mencekik masyarakat.

​Berdasarkan temuan BPK yang disoroti CBA, alokasi tersebut terdiri dari pemberian uang saku sebesar USD96.300 dan dana perjalanan dinas sebesar USD57.000. Rincian per penugasan mencatat Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Wakil Komisaris Utama memperoleh uang saku USD300 serta uang perjadin USD1.000, sementara jajaran direksi dan komisaris lainnya mengantongi uang saku USD250 serta perjadin USD750.

Baca Juga  BCA Jawab Konfirmasi

​Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai landasan hukum pencairan fasilitas berdevisa tinggi ini sangat rapuh. Pasalnya, aturan main tersebut hanya disandarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/03/2022 tertanggal 30 September 2022 tentang tunjangan, fasilitas, dan benefit.

​“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris? Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” tegas Uchok, Senin (14/9/2026).

​CBA memandang pemeriksaan administratif semata tidak cukup. Kejagung didesak segera memanggil jajaran direksi dan komisaris untuk menguji sah tidaknya diskresi internal tersebut terhadap aturan keuangan negara dan potensi kerugian negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi.(red).

Baca Juga  Rekening Gendut Tiba-Tiba Disunat? Nasabah Jambi Tagih Kejujuran Bank Mandiri Soal Saldo Raib Rp90 Juta!