Saldo Ludes Lewat QRIS Misterius, CBA Skakmat BCA dan Sebut OJK “Macan Ompong”

Hukum, Nasional79 Dilihat

​“Bank selalu pakai alasan klise: ‘PIN benar, transaksi sah’. Padahal, modus kejahatan siber sekarang sudah level dewa, tapi sistem keamanan bank sering tutup mata.” — Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA. Jum’at (11/09/26).

MARKABERITA.COM – ​Kasus jebolnya rekening digital kembali bikin geleng-geleng kepala. Kali ini menimpa Bambang Suryadi, nasabah setia PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang harus rela tabungannya raib Rp6.000.000 pada 18 Maret 2026 dan Rp1.000.000 pada awal Februari 2026 tanpa pernah merasa melakukan transaksi. Berdasarkan bukti di aplikasi myBCA, dana tersebut amblas melalui transaksi misterius bertuliskan “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” (Request ID: 1979238184).

​Alih-alih bertanggung jawab, pihak Halo BCA justru menerbitkan surat resmi (No. 5919/HBS2-CRM/IV/2026) tertanggal 07 April 2026 yang menolak ganti rugi. Pihak bank berkedok bahwa transaksi sah secara sistem karena menggunakan BCA ID dan PIN yang benar, serta melemparkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan data kepada nasabah.

Baca Juga  Pengentasan Kemiskinan Rakyat Indonesia

​Sikap lempar batu sembunyi tangan ini langsung disemprot habis-habisan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok, alasan bank yang selalu menyudutkan nasabah sudah sangat basi di era cybercrime yang makin canggih.

​”Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber seperti peretasan, malware, hingga remote takeover sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” cetus Uchok, Jumat (11/9/2026).

​Bukan cuma BCA yang dikuliti, Uchok juga melayangkan kritik pedas buat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng perlindungan konsumen ini dinilai mandul dan cuma bisa tebar pesona lewat imbauan formalitas doang.

Baca Juga  BCA Jawab Konfirmasi

​”OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan,” tegasnya.

​CBA lantas mendesak OJK agar gak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi independen. OJK diminta mewajibkan bank membuktikan lokasi perangkat secara forensik digital, bukan sekadar berlindung di balik kalimat “PIN-nya cocok”.

​Saat ini, pihak korban dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan dan siap menyeret kasus ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) demi mencari keadilan. Mau gak mau, kasus ini jadi alarm darurat buat kita semua bahwa kemudahan QRIS dan dompet digital masih dibayangi celah keamanan yang ngeri-ngeri sedap!(red).

Baca Juga  Soal Usulan DEN Hapus Kerugian Negara dari UU Tipikor, GERTAK: Celah Hukum Bagi Koruptor!