JAKARTA, Markaberita.com — Sorotan terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka menyusul transaksi pinjaman senilai Rp180 juta yang menyeret nama Yoga Ferdiana—Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Setiabudi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kelurahan Kebayoran Lama Utara periode Oktober–Desember 2024.
Besaran nominal dan irisan waktu kedinasan tersebut memicu desakan agar aspek etika, profesionalitas, serta potensi conflict of interest diuji secara transparan.
Salomo Silitonga, S.H., kuasa hukum pihak pemberi pinjaman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semestinya direduksi sekadar urusan privat biasa tanpa verifikasi objektif.
“Rp180 juta bukan persoalan kecil yang bisa dianggap angin lalu. Yang harus dijelaskan bukan hanya soal uangnya, tetapi mengapa transaksi sebesar itu terjadi ketika yang bersangkutan masih berada dalam struktur pemerintahan. Publik berhak tahu apakah ini murni privat atau bersinggungan dengan kewenangan dan relasi kedinasan,” tegas Salomo, Senin (14/09/2026).
Ia menuntut konsistensi penegakan aturan di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
“Kami meminta Pemprov DKI Jakarta tidak memakai standar ganda. Kalau terhadap perkara lain tindakan administratif bisa dilakukan, kasus ini juga harus diperiksa dengan tolok ukur setara,” imbuhnya.
Secara normatif, manajemen ASN dan hukum administrasi mensyaratkan pembuktian langsung antara transaksi privat dan penyalahgunaan wewenang. Namun, hadirnya preseden penindakan eks Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda (peminjaman ±Rp17 juta berujung pembebastugasan), membuat tuntutan equality before the regulation menjadi ujian objektif bagi instansi.
“Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan dan jelaskan terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran etik atau disiplin, tindak sesuai aturan. Sederhana: jangan ada pembiaran,” kata Salomo.
Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi dan hak jawab dari Yoga Ferdiana maupun tanggapan resmi Pemprov DKI Jakarta tetap terbuka dan dinantikan guna menjaga objektivitas berlandaskan asas praduga tak bersalah.(red).





