Krisis Likuiditas Melanda BPRS Amani Mulia: Dana Deposito Rp900 Juta Milik Nasabah Tertahan, Solusi Cicilan Bank Dinilai Merugikan

Hukum, Nasional154 Dilihat

​Jakarta Pusat, Markaberita.com — Kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah kembali menghadapi ujian berat. Sebuah kasus gagal bayar dana deposito menimpa seorang nasabah bernama Yusdian Faradiana di PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Amani Mulia. Dana simpanan senilai total Rp900.000.000 gagal dicairkan secara utuh saat jatuh tempo sejak Agustus 2026. Alih-alih mendapatkan haknya secara penuh sesuai perjanjian, nasabah justru dihadapkan pada alasan klasik keterbatasan likuiditas internal bank serta tawaran skema pembayaran bertahap yang dinilai merugikan.

​Permasalahan krusial ini mencakup tiga bilyet deposito milik nasabah dengan rincian: Bilyet No. 006485 senilai Rp400 juta yang telah jatuh tempo sejak 28 Agustus 2026; Bilyet No. 007488 senilai Rp250 juta yang jatuh tempo pada 6 Oktober 2026; serta Bilyet No. 007519 senilai Rp250 juta yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2026, di mana untuk dua bilyet terakhir nasabah telah mengajukan permohonan percepatan pencairan.

Baca Juga  Banjir dan Longsor: 'Ujian Nasional' Lingkungan Hidup yang Terus Gagal Kita Kerjakan

​Persoalan bermula ketika pihak marketing BPRS Amani Mulia berdalih bahwa bank mengalami hambatan likuiditas yang parah akibat tingginya lonjakan penarikan dana massal serta penempatan dana di BPRS lain yang juga macet. Kendati sempat berhasil mencairkan sebagian dana senilai Rp100 juta pada 11 Agustus 2026, permintaan pencairan berikutnya bertepuk sebelah tangan. Surat penagihan resmi yang dilayangkan nasabah pada 31 Agustus 2026 tidak membuahkan hasil tunai yang memadai.

​Menempuh jalur formal, nasabah lantas melaporkan permasalahan ini ke Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 September 2026. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, manajemen BPRS Amani Mulia melalui surat resmi Nomor: 373/AMI/DIR/SKL/IX/2026 tertanggal 22 September 2026—yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional—mengeluarkan tanggapan tertulis. Dalam surat itu, pihak bank menawarkan skema cicilan khusus untuk bilyet senilai Rp400 juta yang dibagi menjadi empat kali pembayaran masing-masing sebesar Rp100.000.000, mulai dari minggu kedua Oktober 2026, November 2026, Desember 2026, hingga Januari 2027.

Baca Juga  Editorial: BPD, Benteng Pertahanan Ekonomi dan Penjaga Kedaulatan Fiskal Daerah

​Namun, solusi pencicilan berbulan-bulan tersebut ditolak secara tegas oleh nasabah karena dinilai jalan di tempat dan mengabaikan kebutuhan likuiditas yang mendesak. Dana tersebut sangat dibutuhkan nasabah untuk melunasi kewajiban finansial kepada pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi melalui skema cicilan sepihak dari bank.

​Atas lambannya penanganan ini, nasabah mendesak manajemen BPRS Amani Mulia untuk bertindak profesional dan segera merealisasikan pencairan seluruh dana secara penuh serta mentransfernya ke rekening tujuan di Bank Danamon sesuai instruksi. Kasus ini menjadi alarm penting bagi OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan likuiditas bank perkreditan rakyat guna menjamin perlindungan dana masyarakat secara menyeluruh.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BPRS Amani Mulia belum memberikan keterangan resmi di luar surat tawaran cicilan tersebut. (Red).

Baca Juga  Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal