Kecurigaan LMP Soal Pemenang Tender TPA Kabupaten Bekasi Mengenai Dukungan Tanah Urug Terbukti

Daerah127 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM-Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat mengapresiasi langkah hati-hati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang menahan kelanjutan proyek pematangan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke tahap kontrak.

Keputusan tersebut diambil setelah PPK melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan material, khususnya tanah urug yang akan digunakan dalam proyek. Bagi LMP Mada Jawa Barat, langkah itu penting untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk legalitas sumber material, benar-benar terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai.

Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa legalitas sumber material tidak boleh diperlakukan sebatas kelengkapan administrasi dalam proses lelang. Menurutnya, proyek pematangan lahan membutuhkan material alam dalam jumlah besar sehingga kepastian asal-usul dan izin sumber tanah urug harus menjadi perhatian sejak awal.

Andri menyoroti adanya indikasi bahwa pemenang lelang yang sebelumnya ditetapkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) belum memiliki dukungan material dengan legalitas yang dapat dipastikan. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, pemeriksaan langsung atau on the spot ke lokasi sumber material dinilai penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan dokumen dukungan yang diajukan peserta lelang dengan kondisi sebenarnya, termasuk memastikan ketersediaan tanah urug dan legalitas kuari yang menjadi sumber material.

Bagi LMP Mada Jawa Barat, verifikasi semacam itu semestinya tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Pemeriksaan terhadap sumber material perlu menjadi bagian dari proses pengadaan, terutama pada pekerjaan konstruksi yang sangat bergantung pada material alam.

Baca Juga  Mitigasi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Terjun Lapangan, Pimpin Padamkan Api Karhutla

Andri berharap kehati-hatian PPK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat menjadi perhatian bagi para PPK maupun Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Menurutnya, ketelitian pada tahap awal dapat mencegah munculnya persoalan ketika proyek sudah memasuki tahap pelaksanaan.

“Ketika memang ada kegiatan proyek berupa urugan atau pematangan lahan, yang perlu dipastikan adalah sumber material alam,” ujar Andri.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap kinerja Pokja Barjas Kabupaten Bekasi yang menangani proses pengadaan proyek pematangan lahan TPA. Andri meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Baperjakat bersama pimpinan daerah memberikan perhatian terhadap proses verifikasi yang dilakukan jajaran pengadaan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dukungan material seharusnya dilakukan secara cermat sebelum peserta ditetapkan sebagai pemenang. Dengan demikian, persoalan terkait legalitas tanah urug dapat diketahui lebih awal dan tidak muncul setelah proses lelang memasuki tahap kontrak.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi teman-teman Pokja, Barjas di Kabupaten Bekasi,” kata Andri.

Selain aspek hukum, Andri mengingatkan bahwa tertundanya proyek pematangan lahan TPA juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Proyek tersebut memiliki hubungan dengan kebutuhan penanganan persoalan sampah sehingga pelaksanaannya tetap perlu dijaga agar tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, proses verifikasi dan evaluasi juga berpotensi memengaruhi penyerapan anggaran daerah apabila proyek tidak dapat direalisasikan sesuai rencana pada tahun anggaran berjalan. Karena itu, menurut Andri, kehati-hatian harus berjalan beriringan dengan ketepatan proses pengadaan agar kepentingan masyarakat dan tata kelola anggaran tetap terjaga.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Intens Belajar Baca Tulis Al-Quran

“Ini sangat sayang kalau misalkan tidak terserap tahun ini. Satu sisi adalah kepentingan masyarakat yang tertunda terkait masalah persoalan sampah. Kedua, ini kerugian bagi Pemkab Bekasi yang harusnya serapan anggaran bisa dioptimalkan dan dimaksimalkan, ini jadi tertunda,” katanya.

Sorotan LMP Mada Jawa Barat juga mengarah pada proyek pematangan lahan serupa di Kota Bekasi yang berdasarkan informasi yang diterima Andri telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Meski proyek tersebut disebut sudah berkontrak, LMP Mada Jawa Barat menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap sumber tanah urug yang digunakan. Organisasi tersebut mengaku tengah mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan asal-usul material serta status legalitas sumbernya.

“Di Kota Bekasi juga ada pematangan lahan. Di situ informasi yang kami terima sudah berkontrak. Dan itu juga patut dicurigai bahwa sumber tanah urugan itu tidak berizin,” ungkap Andri.

Andri menegaskan bahwa pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. LMP Mada Jawa Barat akan mencocokkan informasi yang diperoleh dengan data serta kondisi lapangan.

“Kami akan terus melakukan verifikasi, mencari informasi, data, untuk memastikan sumber tanah itu dari mana. Bilamana legal, kami apresiasi. Tapi kalau misalkan sumber tanahnya ilegal, maka kami tidak akan segan-segan,” tegas Andri.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak memiliki legalitas, LMP Mada Jawa Barat menyatakan akan membawa temuan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Salah satu pihak yang disebut akan diminta memberikan perhatian adalah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Baca Juga  Sumedang Terpilih Jadi Lokasi Proyek Nasional HDDAP

Andri menyebut langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan hasil verifikasi dan data yang ditemukan di lapangan. Artinya, dugaan mengenai sumber material harus terlebih dahulu diperkuat dengan bukti sebelum menjadi dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan terus melakukan verifikasi, mencari informasi, data, untuk memastikan sumber tanah itu dari mana,” katanya.

LMP Mada Jawa Barat memastikan pengawasan terhadap proyek pematangan lahan TPA di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi akan terus dilakukan. Fokus pengawasan diarahkan pada proses pengadaan, legalitas sumber material, serta kesesuaian antara dokumen dukungan dengan kondisi faktual di lapangan.

Andri berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dapat menjalankan kewenangannya secara cermat dan transparan. Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas publik tidak cukup hanya memenuhi target pelaksanaan, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan verifikasi yang dilakukan sejak awal, potensi persoalan hukum maupun administratif diharapkan dapat ditekan. Pada saat yang sama, pelaksanaan proyek tetap dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan persoalan sampah di wilayah Bekasi.

LMP Mada Jawa Barat menyatakan akan memberikan apresiasi apabila hasil penelusuran menunjukkan sumber tanah urug memiliki izin dan asal-usul yang jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penggunaan material tanpa legalitas, organisasi tersebut akan membawa temuan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.(RSK).