Ternyata LMP Pernah Surati KPK, Memohon Supervisi Dan Pantau Pokir DPRD Karawang

Daerah71 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM – Fakta baru terungkap di balik pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pokir DPRD) di Kabupaten Karawang. Jauh sebelum pengawasan dilakukan secara intensif, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat ternyata telah mengirimkan surat kepada KPK RI untuk memohon supervisi sekaligus meminta lembaga antirasuah itu memantau pelaksanaan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah, khususnya pada program aspirasi masyarakat yang bersumber dari usulan Pokir DPRD. Langkah itu diambil agar seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengadaan barang dan jasa, berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Belakangan, KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring disebut terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang bersumber dari usulan Pokir dan dilaksanakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI secara intensif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD. Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga  LMP Buka Pengaduan 24 Jam Untuk PPK Yang Mendapat Tekanan Politik Soal Pokir

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, membenarkan bahwa organisasinya pernah mengirimkan surat permohonan supervisi kepada KPK RI. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena LMP ingin memastikan pelaksanaan program Pokir benar-benar diawasi secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah, sekarang Kasatgas Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sudah sangat serius memantau persoalan Pokir di Karawang,” ujar Andri, Kamis (25/6/2026).

Meski KPK disebut telah melakukan pengawasan, Andri menegaskan LMP tidak akan menghentikan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan. Organisasinya akan terus menghimpun berbagai informasi dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal penggunaan APBD.

“Kami tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyerap berbagai informasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan akan kami tindak lanjuti sesuai kemampuan organisasi,” katanya.

Menurut Andri, pengawasan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Karawang. Sebanyak 27 Markas Cabang LMP di seluruh Jawa Barat juga diminta terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Baca Juga  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF DI WILAYAH HUKUMNYA

Ia menilai peran masyarakat sangat penting sebagai bagian dari pengawasan partisipatif untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Andri juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

“LMP tidak ingin ada celah sekecil apa pun bagi pihak yang mencoba mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Pokir. Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengaku sempat mendengar adanya isu mengenai dugaan kompromi atau pembagian persentase tertentu dari nilai usulan kegiatan. Namun, menurut Andri, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga kini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya praktik tersebut.

Baca Juga  Kembali Terjadi, Diduga Dinas Pendidikan Kota Depok Bagi-bagi Proyek PL

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi, LMP Mada Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan bagi aparatur pemerintah yang merasa mendapatkan tekanan, intimidasi, maupun intervensi saat menjalankan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

“Semoga mental para PA dan PPK tetap kuat menjalankan tugas sesuai aturan. Kami membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi aparatur yang mengalami intimidasi ataupun intervensi dalam proses pelaksanaan kegiatan,” ujar Andri.

Ia berharap keberadaan posko pengaduan tersebut dapat menjadi sarana perlindungan bagi aparatur yang berkomitmen menjaga integritas dalam pengelolaan APBD.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK RI mengenai hasil monitoring maupun temuan khusus terkait pelaksanaan Pokir DPRD di Kabupaten Karawang. Namun, pengawasan yang terus dilakukan diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong penggunaan APBD yang tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. (RSK)