Jakarta, Markaberita.com – Menanggapi artikel yang dimuat/ditayangkan secara daring (online) oleh MarkaBerita.com pada 9 September 2026 dengan judul “Menang Telak! OCBC NISP Disanksi Bayar Ganti Rugi Rp20 Miliar. ASNI Malah Sentil OJK ‘Lagi Asyik Main Golf?'”, PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyampaikan Bantahan dan Hak Jawab secara resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pembaca memperoleh informasi yang akurat, benar, berimbang, serta sesuai dengan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 13 Agustus 2026, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan yang menyatakan bahwa gugatan dimenangkan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti, serta klaim bahwa OCBC melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) adalah tidak benar, keliru, dan menyesatkan.
Faktanya, perkara tersebut tidak pernah berlanjut dalam proses persidangan sampai tahap putusan materi pokok perkara, melainkan PT Radio Mediasuara Trisakti sendiri selaku Penggugat yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan hal tersebut, OCBC meminta pihak MarkaBerita.com untuk segera memuat Bantahan dan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan dengan penempatan yang setara dengan pemberitaan semula; mengoreksi judul dan isi artikel agar sesuai dengan fakta bahwa gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut sendiri oleh Penggugat; serta tidak menyebarluaskan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, terutama mengenai perbuatan melawan hukum atau kewajiban membayar ganti rugi.
OCBC senantiasa menghormati kebebasan pers, terbuka untuk berkoordinasi dengan rekan-rekan media, dan mengharapkan setiap pemberitaan kedepannya disusun melalui verifikasi yang memadai agar informasi yang diterima publik tetap akurat dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Surat bantahan dan hak jawab resmi ini ditandatangani dan disampaikan oleh perwakilan PT Bank OCBC NISP Tbk, yaitu Aleta Hanafi selaku Brand and Communication Head. (Red).







