Gedung Bundar Geledah 6 Titik Terkait Skandal Migas Bekasi, Giliran Wali Kota Tri Adhianto yang Harus Dipanggil!

Hukum, Nasional130 Dilihat

​BEKASI, Markaberita.com — Usut punya usut, langkah senyap Tim Jampidsus Kejagung saat nge-geledah 6 titik sekaligus terkait skandal mega korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) bareng Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd bikin publik heboh. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (17/9/2026) ini langsung menuai sorotan tajam dari pegiat antikorupsi.

​Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, speak up dan mendesak penyidik buat gak cuma stay di urusan dokumen doang. Uchok dengan tegas bilang kalau pihak paling vokal di balik layar—khususnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM)—wajib banget diperiksa.

​”Kalau Kantor Sekda sampai Bagian Hukum udah diobok-obok, secara logis KPM-nya harus ikut dipanggil. Gak mungkin ada kebijakan BUMD yang jalan tanpa lampu hijau dari KPM,” tegas Uchok saat dihubungi, Kamis (18/9/2026).

​Uchok juga nambahin, jajaran direksi BUMD mustahil berani ambil keputusan besar, apalagi soal opsi damai dalam sengkarut KSO ini, kalau gak dapet restu penuh dari Wali Kota. Menurutnya, kasus mangkrak ini udah terlalu lama jalan di tempat sampai bikin publik bingung siapa sebenarnya aktor intelektual yang harus diseret jadi tersangka.

Baca Juga  FSP BUMN Bersatu Tegaskan: Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional!

​Berdasarkan data dari Siaran Pers Resmi Jampidsus No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, keenam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategis Sudirman Jakarta, Kantor DLH, hingga Bapenda Kota Bekasi.

​Langkah jempolan ini juga makin klop sama temuan dokumen resmi dari Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026. Isinya spill kalau pihak Foster Oil udah resmi cabut tangan dari pengelolaan Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan operasionalnya dibalikin secara Own Operation ke Pertamina EP.

​Sementara itu, pas ditanya soal kapan pastinya orang nomor satu di Bekasi itu bakal dipanggil Gedung Bundar, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ngasih jawaban santai tapi tegas.

​”Itu kewenangan penyidik, mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,” ujar Anang, sambil ngaku kalau dirinya belum tau jadwal fix pemanggilan Wali Kota Tri Adhianto.

​CBA berharap Korps Adhyaksa bisa sat-set dan transparan buat nuntasin kasus ini sampai akar-akarnya, biar publik tahu siapa yang untung, siapa yang buntung, dan siapa yang mesti bertanggung jawab secara hukum. (Red).

Baca Juga  Red Flag! Proyek Internet Kominfotik DKI Rp315 Miliar Diduga Langgar Aturan, CBA Spill dan Desak Kejati Turun Tangan

​Gimana, bestie? Menurut kamu kasus korupsi migas ini bakal dibongkar tuntas atau bakal meredup gitu aja? Drop opinimu, ya!