Gara-Gara Salah Transfer Rp7 Juta, BCA Kalah di Pengadilan! CBA Sentil OJK: “Kerjanya Mana Nih, Gajian Terus?”

Hukum, Nasional242 Dilihat

​JAKARTA, MARKABERITA.COM – Duh, niatnya mau beres-beres keuangan, malah berujung drama meja hijau. Gara-gara salah transfer, nasabah terpaksa bawa BCA ke pengadilan dan… MENANG! Di sisi lain, OJK malah kena sentil karena dituding “masa bodoh”.

​Kasus salah transfer uang yang melibatkan Bank Central Asia (BCA) lagi viral dan jadi sorotan publik. Berdasarkan putusan Perkara Perdata Sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, gugatan yang dilayangkan oleh seorang nasabah bernama Yuliana Febriani terhadap BCA KCP Ujung Berung resmi dimenangkan oleh sang nasabah.

​Kronologinya, Yuliana mempermasalahkan dana senilai Rp7,96 juta yang salah kirim. Gara-gara putusan ini, majelis hakim akhirnya memerintahkan BCA buat gercep (gerak cepat) mindahin atau balikin dana tersebut dari rekening tujuan yang salah (atas nama Taufik) balik ke rekening Buku Tabungan Tahapan BCA milik Yuliana.

Baca Juga  Sengketa Lahan Depo LRT Pegangsaan Dua: Jakpro dan Pemprov DKI Diduga Caplok 7.755 Meter Persegi Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

​Kasus ini langsung memancing reaksi keras dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia blak-blakan mempertanyakan kepekaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor keuangan.

​Menurut Uchok, kasus yang menyangkut hak dan perlindungan nasabah kayak gini seharusnya bisa beres lewat jalur mediasi atau pengawasan regulator, bukan malah harus bikin nasabah capek sendiri lewat jalur hukum yang panjang.

​“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya jadi perhatian OJK. Tapi kelihatannya OJK malah masa bodoh, padahal udah jelas-jelas merugikan nasabah,” kata Uchok. Jum’at (4/09/26).

​Enggak cuma soal kasusnya, Uchok juga sempat nge-spill soal anggaran remunerasi alias tunjangan pegawai OJK yang nilainya bikin salah fokus.

Baca Juga  OPINI: Di Balik Angka Suku Bunga — Kritik CBA untuk OJK, "Jangan Hanya Lihat Bunga, Tapi Akar Masalahnya"

​Berdasarkan data yang ia beberkan:

Tahun 2024: Sekitar 4.441 pegawai dengan total anggaran remunerasi tembus Rp3,6 triliun.

​Tahun 2025: Jumlah pegawai naik jadi sekitar 4.716 orang, dengan total remunerasi membengkak jadi Rp3,8 triliun.

​Uchok mempertanyakan, apakah budget jumbo triliunan rupiah buat pegawai ini udah sebanding sama performa pengawasan mereka ke masyarakat?

​“Kasus perbankan kayak gini tuh banyak banget, tapi OJK geraknya lambat. Kayaknya gara-gara terlalu dimanja sama duit triliunan rupiah buat remunerasi tinggi,” sindirnya.

​Lewat kritiknya, CBA juga ngasih masukan kalau OJK sebenarnya punya power buat manggil jajaran petinggi bank—mulai dari komisaris sampai direksi—kalau ada masalah yang merugikan konsumen, alih-alih biarin nasabah pontang-panting sendiri di pengadilan.

Baca Juga  Nggak Cuma Mas Botok, Rekening Supriadi di BCA Ikut Kena Banned Bareskrim: Status Hukum Gelap Gulita!

​Kasus Mbak Yuliana ini jadi wake-up call buat industri perbankan dan regulator. Masalah yang kelihatannya “sepeleh” buat bank raksasa, ternyata bisa jadi beban mental dan finansial yang berat buat nasabah kalau gak ditangani dengan fair. (Red).

​Kira-kira, ke depannya OJK bakal lebih sat-set-wat-wet gak ya nanggepin keluhan nasabah? Boleh banget share pendapat kamu di kolom komentar!