Digohosting 7 Bulan, Rekening Puluhan Juta Milik Warga Medan di SeaBank Diblokir Tanpa Bukti

Hukum, Nasional137 Dilihat

​MEDAN, Markaberita.com — Niat menyimpan dana digital agar aman dan praktis justru berujung kebuntuan finansial. Dedi Suprianto, seorang warga Medan, harus menelan pil pahit lantaran puluhan juta rupiah di rekening SeaBank miliknya terkunci sepihak selama tujuh bulan terakhir sejak Februari 2026.

​Bukan sekadar digantung, upaya penyelesaian pun seperti menemui jalan buntu. Pada Jumat (11/9/2026), Dedi bersama tim kuasa hukum dari Law Office Bambang H Samosir SH MH mendatangi kantor cabang SeaBank di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan. Ini merupakan kunjungan keempat kalinya, namun tetap nihil kepastian.

​“Kerugian saya banyak. Bolak-balik buang waktu dan tenaga. Giliran dana itu sangat butuh dipakai buat keluarga, aksesnya dikunci. Yang saya minta cuma hak uang saya dikembalikan,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

​Kunjungan maraton ini memperlihatkan sejumlah red flag dalam layanan perbankan digital. Pertama, pola birokrasi ping-pong di mana nasabah terus-menerus dilempar ke pusat tanpa ada ownership atau solusi konkret dari kantor cabang yang didatangi fisik. Kedua, alasan pemblokiran yang disebut merujuk pada aparat kepolisian ternyata hadir tanpa paper trail alias tanpa surat perintah resmi yang bisa divalidasi nasabah. Ketiga, jebakan administratif verifikasi asal-usul dana di mana nasabah diminta membuktikan sumber kiriman dari pihak ketiga yang keberadaannya sudah tak diketahui.

Baca Juga  BUMN Ekspor Strategis Diserahkan ke WNA, Danantara Tunjuk Eks Bos Vale Asal Australia Pimpin PT DSI

​Anggota tim kuasa hukum, Yahya Sentosa Siregar, S.H., M.H., menilai penanganan dugaan tindak pidana oleh perbankan harus tunduk pada asas transparansi hukum. “Kalau ada indikasi pidana, bukan begini caranya. Harus ada official letter dari pihak kepolisian. Hari ini buktinya nol besar,” tegas Yahya.

​Senada dengan itu, Bambang H Samosir, S.H., M.H., mengkritik sikap lepas tangan pihak cabang yang membiarkan nasabah terkatung-katung tanpa eskalasi penanganan internal yang jelas.

​Menyikapi kebuntuan substantif ini, tim kuasa hukum menyiapkan langkah tegas tanpa kompromi: melayangkan surat somasi formal sebagai peringatan keras kepada manajemen, menempuh jalur hukum lanjutan (perdata atau pidana) jika respons tetap lagging, serta membawa aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Minim Transparansi, CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di DPRD Kabupaten Bandung

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SeaBank belum memberikan keterangan resmi atau statement substantif terkait dasar pembekuan rekening Dedi Suprianto.(red).