Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris

Hukum, Megapolitan128 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com — Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis / CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan mengusut tuntas polemik studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Prancis. Agenda peningkatan kapasitas pegawai yang dibungkus dengan narasi besar “Transformasi Menuju Kota Global” ini dituding sarat penyimpangan—mulai dari dugaan penggelembungan (mark-up) harga tiket pesawat, akrobat kelas kursi, hingga penyusupan rute kunjungan yang melanggar Kerangka Acuan Kerja (KAK).

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, membeberkan adanya anomali anggaran yang fantastis dalam pengadaan tiket penerbangan rute Jakarta–Paris (PP) via Dubai untuk 19 orang peserta. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban resmi, total belanja tiket dicatatkan menyentuh angka Rp979 juta, atau sekitar Rp51,5 juta per orang untuk kelas ekonomi. Nominal tersebut dinilai tidak masuk akal dan jauh melampaui kewajaran harga pasaran kelas ekonomi standar.

Baca Juga  GUBERNUR HARUS RESPON! KPJ: TRANSJAKARTA GAGAL TOTAL LINDUNGI PEKERJA, POSTER ANTI-PELECEHAN HANYA BOHONG KOSONG!

​”Berdasarkan investigasi dan dokumen pembanding dari FGA Tour & Travel, total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta. Ada selisih anggaran yang sangat mencurigakan,” ungkap Jajang dalam keterangannya, Minggu (26/09/26).

​Tak hanya soal pembengkakan nilai pengadaan, temuan di lapangan turut mengungkap adanya praktik anomali fasilitas perjalanan. Jajang menyebutkan pihaknya menemukan indikasi penggunaan boarding pass kelas bisnis oleh oknum pejabat dalam penerbangan Jakarta–Paris (PP), sementara laporan pertanggungjawaban keuangan yang disetorkan tetap menggunakan kuitansi kelas ekonomi.

​Selain menyoroti potensi kerugian negara pada sektor transportasi, CBA melayangkan kritik keras terhadap substansi akademik di balik kunjungan tersebut. Bappeda DKI Jakarta sebelumnya menjadikan Paris sebagai lokus rujukan karena statusnya sebagai kota global elite—yakni menduduki peringkat ke-3 dalam Global Cities Index (GCI) dan peringkat ke-4 dalam Global Power City Index (GCPI) 2023.

Baca Juga  Ketua DPC PWDPI Garut Asep.R : Proses Penyaluran BLT DBH CHT Harus Mengedepankan Prinsip Akuntabilitas dan Tepat Sasarans Mengedepankan

​Namun, merujuk pada bukti pertanggungjawaban dari Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), delegasi Bappeda ternyata menyempatkan agenda selama dua hari di Kota Bordeaux.

​Padahal, secara geografis maupun administratif, Bordeaux sama sekali tidak berkaitan dengan Paris. Kota tersebut berjarak sekitar 536 kilometer dari ibu kota Prancis dan—yang paling fatal—tidak tercatat dalam jajaran Top 30 indeks kota global versi GCI maupun GCPI.

​”Pemasukan Kota Bordeaux sebagai lokasi kunjungan adalah keputusan yang dipaksakan. Karena tidak masuk dalam Top 30 indeks kota global, agenda ke Bordeaux tidak punya korelasi sekecil apa pun dengan tema riset dan inovasi daerah. Ini jelas pelanggaran telak terhadap KAK yang dirumuskan oleh Bappeda sendiri,” tandas Jajang.

Baca Juga  Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Dukung Penuh Langkah Pemprov DKI Gandeng Marinir Jaga Ibu Kota

​Secara normatif, kegiatan studi banding ini diklaim bertujuan menggenjot kualitas dan kompetensi teknis pegawai Bappeda di bidang Riset dan Inovasi Daerah demi menopang visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan menyongsong Indonesia Emas 2045.

​Kendati demikian, karut-marut implementasi di lapangan—mulai dari dugaan selisih anggaran ratusan juta rupiah hingga kunjungan ke rute di luar KAK—membuat publik patut bertanya-tanya. CBA dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak penanggung jawab guna memastikan transparansi serta menyelamatkan uang rakyat dari pos APBD DKI Jakarta. (Red).