Audiensi LPKSM SATRIA dengan Kejari Karawang Bahas Persoalan BTN–Kartika Residence, Publik Menanti Kepastian Hukum

Daerah115 Dilihat

KARAWANG —Markaberita.com

Upaya mendorong kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kembali dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA.

Dipimpin Ketua Umum Wawan Gunawan, LPKSM SATRIA melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Senin (7/9/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor Kejari Karawang dan membahas perkembangan persoalan yang berkaitan dengan BTN dan Kartika Residence, yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak 2021.

Audiensi berlangsung secara terbuka dan komunikatif. LPKSM SATRIA menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri atau mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sekaligus kontrol sosial.

Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Prinsipnya kami sepaham dengan apa yang disampaikan Pak Kajari. Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial dapat berjalan, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki ruang untuk memperoleh kepastian,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi proses hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, khususnya konsumen yang disebut telah memenuhi kewajibannya, tetapi masih menghadapi persoalan terkait hak dan dokumen kepemilikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Karawang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan hati-hati.

Baca Juga  FK REPNUS DESAK PEMERINTAH RI SEGERA AKSEPTASI BANTUAN NEGARA SAHABAT UNTUK PENANGANAN BENCANA DI PULAU SUMATERA

Dedy mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, proses penegakan hukum tetap harus berlandaskan fakta, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan keputusan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan serta fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu pekerjaan berat. Kami harus benar-benar memperhatikan nilai-nilai keadilan. Siapa pun yang terlibat dan terbukti memiliki peran sesuai fakta hukum, tentu akan kami tindak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.

Perkara Dipetakan Berdasarkan Klaster

Dedy menjelaskan, Kejari Karawang telah melakukan pemetaan terhadap persoalan tersebut dengan membaginya ke dalam sejumlah klaster penanganan.

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah aspek yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara. Sementara persoalan yang berada dalam ranah hubungan keperdataan antara konsumen dan pihak terkait akan dipelajari secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing.

Menurut Dedy, pemetaan tersebut diperlukan agar penanganan satu persoalan tidak berdampak terhadap kepentingan konsumen lainnya.

Baca Juga  Kebun Ketahanan Pangan Satker Bidkum Polda Sumsel di Panen, Seluruh Hasil Dibagikan ke Masyarakat Sekitar

Pasalnya, kondisi masing-masing konsumen tidak seluruhnya sama. Ada konsumen yang memiliki riwayat pembayaran baik, sementara terdapat pula fakta lain yang masih harus didalami penyidik.

“Jangan sampai persoalan yang satu kemudian mengganggu kepentingan konsumen yang lain. Fakta hukumnya berbeda, sehingga harus kita lihat dan kita pisahkan dengan cermat,” jelas Dedy.

Dalam audiensi tersebut, LPKSM SATRIA turut menyampaikan perhatian terhadap konsumen yang disebut telah menyelesaikan kewajibannya, namun belum memperoleh hak yang diharapkan, termasuk persoalan sertifikat.

Wawan berharap proses hukum yang berlangsung tidak berhenti pada kepastian mengenai aspek pidana, tetapi juga dapat memberikan ruang penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat yang memang telah memenuhi kewajibannya.

“Harapan kami sederhana. Ketika proses hukumnya selesai, masyarakat yang memang memiliki hak jangan sampai kehilangan harapan. Mereka harus memperoleh kepastian sesuai haknya,” ungkap Wawan.

Kejari Buka Ruang Informasi dan Kontrol Publik

Dedy menyambut positif fungsi kontrol sosial yang dilakukan LPKSM SATRIA. Ia mengajak masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk membangun komunikasi yang sehat dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat menyampaikannya kepada Kejaksaan dengan dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada penyimpangan, laporkan kepada kami dengan alat bukti. Kami terbuka untuk berdiskusi. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang justru mengganggu proses penyidikan,” tuturnya.

Dedy juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas yang luas dalam penegakan hukum. Tidak hanya menangani perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara pidana umum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga  Polres PALI Gelar Upacara Sertijab,Berikut Daftar Nama-Namanya

Dalam konteks persoalan BTN–Kartika Residence, proses hukum diharapkan tetap berjalan secara terukur dan tidak tergesa-gesa. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, namun proses penyidikan juga memiliki batas-batas kerahasiaan yang perlu dihormati untuk menjaga integritas pembuktian.

Audiensi LPKSM SATRIA dengan Kejari Karawang pada akhirnya menunjukkan bahwa fungsi kontrol masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum dapat berjalan berdampingan selama ditempatkan dalam koridor hukum.

Di tengah panjangnya persoalan yang telah berlangsung sejak 2021, masyarakat kini menunggu satu hal mendasar: kepastian.

Kepastian bahwa proses hukum berjalan tanpa tekanan, fakta diuji secara objektif, dan masyarakat yang benar-benar memiliki hak tidak kehilangan harapan untuk memperoleh haknya.

Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang menemukan kesalahan dan menjatuhkan hukuman. Lebih jauh, hukum harus mampu menghadirkan kebenaran, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

(Red/AM)