Viral Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Massa hingga Pelaku Diciduk Polisi

Hukum, Megapolitan97 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Publik dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth festival musik The Sounds Project. Gimik kontroversial yang dipandu oleh seorang Master of Ceremony (MC) berinisial E ini langsung memicu gelombang kemarahan luas dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai telah melecehkan nilai-nilai agama.

​Akibat kemarahan publik yang memuncak, ratusan massa dari komunitas Islam mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026) malam. Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memverifikasi secara langsung keberadaan terduga pelaku E di lokasi.

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Ariyana, mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengecekan bersama pengurus lingkungan setempat, rumah kontrakan tersebut ternyata sudah dalam kondisi kosong. Berdasarkan keterangan warga, terduga pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut sejak dua hingga tiga bulan lalu. Setelah situasi diredam dan mendapat kepastian bahwa rumah dalam keadaan kosong, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Baca Juga  Punya Utang Bukan Berarti Bisa Asal Comot, Aksi Bank Mandiri Dibedah Habis Pakar Hukum!

Menanggapi insiden yang meresahkan ini, aparat penegak hukum bergerak cepat. Berdasarkan perkembangan terbaru hingga Rabu (13/8/2026), gabungan tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni seorang laki-laki berinisial E (MC acara) dan seorang perempuan berinisial R. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak mudah terprovokasi oleh perbincangan liar di media sosial. Aparat menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red).

Baca Juga  MENUJU GELAR PERKARA KASUS TANAH GOGAGOMAN, LQ INDONESIA LAW FIRM: STELLA BUKAN HANYA PANTAS JADI TERSANGKA TETAPI JUGA DIHUKUM MAKSIMAL