Jakarta, Markaberita.com – Bumi kita lagi tidak baik-baik saja. Berdasarkan laporan terbaru dari PPATK, perputaran uang haram dari kejahatan lingkungan hidup alias green financial crime sudah nyentuh angka Rp994 triliun. Ini bukan angka yang kecil—ini adalah hak rakyat dan masa depan generasi muda yang dicuri oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
Supaya para “pemain” nakal ini nggak bisa kabur bawa duit hasil ngerusak alam, kejahatan keuangan lingkungan hidup wajib hukumnya masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Apalagi, sejak 2023 Indonesia udah resmi gabung jadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Jadi, urusan lacak-melacak dan sita aset lintas negara harusnya udah makin gampang.
Kalau aturan ini udah disahkan, siapa yang bakal turun tangan? Sesuai kapasitasnya, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bakal jadi garda terdepan.
Lewat Kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum) dan teknologi canggih yang dipunya, KLH siap melacak titik-titik perusakan lingkungan—mulai dari darat, laut, sungai, danau, udara, sampai ruang angkasa!
Buat ngehadepin para elit perusak lingkungan ini, Tenaga Ahli Menteri LH/Kepala BPLH saat ini lagi ngebut ngebentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) dengan fokus kerja pada pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.
Satgassus ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, berkolaborasi dengan Gakkum LH, PPATK (perwakilan FATF di Indonesia), KPK, LBH, dan civil society. Selain itu, Satgassus ini juga jadi mitra strategis FATF buat nanganin green financial crime lewat yurisdiksi internasional di lebih dari 200 negara.
Langkah taktis ini jadi pelengkap buat Gerakan Tobat Ekologis Nasional—program andalan Menteri Jumhur Hidayat yang sekaligus jadi wujud nyata dukungan buat Gerakan Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo.
Selama ini, kejahatan lingkungan mungkin sering dianggap sebelah mata. Padahal, dalam skala global, kejahatan lingkungan hidup udah dikategorikan sebagai super extraordinary crime.
Bahkan, dalam hukum internasional, kejahatan lingkungan menempati urutan kelima kejahatan paling parah di dunia setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, kejahatan genosida, dan ekosida (kejahatan lingkungan hidup).
Catatan Buat Kita: Kalau genosida itu pemusnahan manusia, ekosida itu artinya membunuh Bumi—tempat kita dan anak-cucu kita tinggal.
Lewat rilis ini, kami secara tegas mendorong Komisi III DPR RI buat gercep masukin green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset.
Meskipun Satgassus SPLH bisa dibentuk lewat aturan yang ada, punya payung hukum di UU Perampasan Aset bakal jadi “senjata pamungkas” bagi negara untuk memiskinkan para perusak alam sekaligus mengembalikan ratusan triliun rupiah uang negara!.(red).


