Editorial: Laporan dari Akar Rumput untuk Presiden Prabowo: Abainya Birokrasi Kemensos Ancam Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas

Disabilitas, Opini238 Dilihat

​MARKABERITA.COM – Persoalan perlindungan sosial dan kesejahteraan kelompok rentan di tanah air kembali menuntut perhatian serius dari negara. Alih-alih menghadirkan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat marjinal, birokrasi di tingkat kementerian justru kerap memperlihatkan wajah yang abai dan out of touch dengan realitas di lapangan. Hal ini tercermin secara telanjang dari karut-marut tata kelola bantuan sosial hingga mandeknya instrumen kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas.

​Baru-baru ini, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) melayangkan kritik tajam sekaligus mosi tidak percaya. Jeritan dari akar rumput ini bukan tanpa alasan. Di wilayah DKI Jakarta saja, sebanyak 70 persen dari anggota PPDFI hidup dalam himpitan kesulitan ekonomi namun luput dari sentuhan jaring pengaman sosial. Akar masalahnya klasik namun kronis: validitas data desil Kementerian Sosial yang amburadul dan jauh dari realitas objektif.

Baca Juga  Norman Yulian, Ketua Umum PPDI: Pelatihan Kebencanaan untuk Disabilitas di Kabupaten Cianjur

​Bagaimana mungkin seorang penyandang disabilitas yang hanya berjuang sebagai buruh harian, tukang jahit, atau pedagang kopi keliling justru dikategorikan ke dalam desil tinggi dan otomatis tereliminasi dari program bantuan? Lebih ironis lagi ketika para pemimpin komunitas disabilitas sendiri mendapati status desil mereka tercatat pada angka fiktif yang diasosiasikan bagi kelompok masyarakat berkecukupan.

​Borok birokrasi ini kian sempurna tatkala sistem digital nasional, seperti Aplikasi Cek Bansos, justru menampilkan anomali diskriminatif yang menolak hak warga dengan peringatan keliru. Situasi ini diperparah dengan absennya terobosan konkret dari Kementerian Sosial dalam mengawal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Juli lalu. Tanpa adanya kebijakan afirmatif terkait penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang mudah, cepat, dan gratis, aturan mulia tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas belaka.

Baca Juga  DPP PPDI Sambut Hangat Kunjungan DPP PSI: Komitmen Bersama Wujudkan Indonesia Inklusif

​Sebagai ruang edukasi publik dan corong perjuangan kaum marjinal, Markaberita.com menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukanlah objek amal, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pengabaian terhadap hak-hak ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

​Melihat akumulasi kegagalan sistemik—mulai dari data zonk, disfungsi aplikasi, hingga pengabaian perangkat kesejahteraan—Redaksi Markaberita.com memandang bahwa evaluasi bukan lagi sebuah opsi, melainkan keharusan mutlak.

​Sudah saatnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Negara tidak boleh membiarkan hak-hak konstitusional kaum marjinal terus-menerus disandera oleh sistem birokrasi yang lamban, tuli, dan gagal memahami penderitaan rakyatnya sendiri. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan tanpa pengecualian.(red).

Baca Juga  EDITORIAL: Kopi untuk Wartawan, Solusi untuk Rakyat? Menanti Hasil Diskusi Tertutup Istana