Spill Kasus Cemburu Berdarah di Margonda: Pelaku Ditangkap Polisi, Ancaman 7 Tahun Bui Menanti!

Kriminal, Megapolitan118 Dilihat

​DEPOK, Markaberita.com — Urusan asmara yang berujung toxic kembali memakan korban. Satreskrim Polres Metro Depok sukses mengamankan seorang pemuda berinisial RAN (19) yang nekat melakukan aksi penganiayaan berat berupa penyayatan leher. Kejadian sadis ini berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

​Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, membeberkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang baru saja menyelesaikan aktivitasnya dan hendak menutup rolling door warung dikejutkan dengan gedoran keras dari luar.

​”Pas korban buka pintu, tanpa basa-basi atau ngomong sepatah kata pun, pelaku langsung nyayat bagian leher korban terus kabur begitu aja,” ungkap AKP Hendra, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga  Anggaran Honorer Dishub DKI Disorot! CBA Spill Potensi Rekrutmen Fiktif, Minta APH Gercep Turun Tangan

​Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka terbuka dan kehilangan banyak darah. Beruntung, rekan kerja korban sigap memberikan pertolongan pertama dan langsung membawanya ke rumah sakit. Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif untuk pemulihannya.

​Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Resmob dan Unit Jatanras Polres Metro Depok di bawah komando Kanit Jatanras AKP Erwin M dan Kanit Resmob AKP Tulus Handani langsung bergerak sat-set melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di TKP serta keterangan dari korban, kekasih korban, dan para saksi, identitas pelaku langsung terendus.

​Saat hendak diamankan, RAN sempat mencoba melawan petugas. Ending-nya, polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Baca Juga  Akhir Pelarian Kades Tanjung Bungin Kabupaten Karawang yang Menjadi DPO

​Motif: Gagal Move On dan Cemburu Buta

​Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat ini adalah rasa sakit hati dan cemburu buta. Pelaku ternyata merupakan mantan kekasih dari pacar korban saat ini. Meskipun hubungan mereka sudah kandas sejak sekitar setahun lalu, pelaku masih tidak terima dan menyimpan rasa cemburu setelah melihat mantannya happy dengan korban.

​Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengintip dari sela-sela rolling door dan telah mempersiapkan pisau dari rumah. Red flag banget!

​Akibat perbuatannya yang tidak berperi kemanusiaan ini, RAN kini harus mendekam di sel tahanan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Ekspektasi "Rumah Subsidi", Realita "Di-ghosting Negara": Sisi Gelap Megaproyek Manggarai

​Moral of the story: Kalau sudah putus, yuk belajar move on secara sehat. Jangan sampai urusan hati berujung di jeruji besi!.(red).