Red Flag! Proyek Internet Kominfotik DKI Rp315 Miliar Diduga Langgar Aturan, CBA Spill dan Desak Kejati Turun Tangan

Hukum, Megapolitan344 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Ada red flag serius di balik proyek operasional internet Pemprov DKI Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera check dan mengusut tuntas proyek di Dinas Kominfotik DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Proyek yang harusnya krusial buat konektivitas dan layanan publik ini malah dicurigai jadi ajang permainan anggaran.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya pada Senin (03/08/26), membongkar ada dua mata anggaran dengan nominal yang nggak main-main:

  • ​Sewa Link Jaringan Komunikasi Wide Area Network (WAN) & Bandwidth Internet: Rp184,5 miliar.
  • ​Penyedia Internet Publik (JakWifi) di RW Terpadu, Taman, & RPTRA: Rp131,3 miliar.
Baca Juga  Gunung Anak Krakatau Batuk Lagi, Koalisi Peduli Indonesia Minta Semua Pihak Nggak Santai!

​Padahal, dua proyek ini sifatnya operasional rutin yang harusnya sat-set dan anti-down demi kepentingan publik. Tapi alih-alih transparan, proses eksekusinya justru penuh drama pelanggaran hukum.

​“Seharusnya pihak Dinas Kominfotik menggunakan metode e-purchasing, tapi malah dialihkan pakai kontrak penunjukan langsung,” beber Uchok Sky, Senin (03/08/26).

​Uchok juga spill kalau cara main penunjukan langsung ini fix melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, karena nekat jalan tanpa dokumen kajian formal sama sekali.

​Nggak cuma itu, modusnya juga keliatan clumsy tapi terstruktur. Sebanyak 31 paket proyek internet diborong dan dibagi-bagikan ke 15 perusahaan doang dengan pola yang plek-ketiplek serupa. Bahkan, beberapa perusahaan kedapatan nerima lebih dari satu paket pekerjaan sekaligus (multi-kontrak).

Baca Juga  Nasabah Digoyang Tagihan Fiktif Rp150 Juta, CBA Sorot Tata Kelola Bank Mandiri yang Dinilai Bobrok!

​Melihat bobroknya prosedur dan potensi uang rakyat yang menguap begitu aja, CBA langsung nge-ping Kejati DKI Jakarta buat gercep menyelidiki potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.(red).