Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening BCA dan Bank Mandiri Terkait Perkara Pajak

Daerah97 Dilihat

Karawang,markaberita.com

Kantor Hukum EK. Wibowo, S.H. & Partners mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap sejumlah rekening bank yang sebelumnya dilakukan pemblokiran dalam rangka penanganan perkara pidana perpajakan.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 011/EKW/PPBR/VI/2026, dengan perihal Permohonan Pembukaan Blokir Rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II.

Dalam surat tersebut, Edi Koko Wibowo, S.H., selaku advokat yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Hukum EK. Wibowo & Partners, menyampaikan permohonan atas nama kliennya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, permohonan tersebut berkaitan dengan rekening milik klien yang sebelumnya diblokir dalam rangka penanganan perkara pidana perpajakan.

Baca Juga  Helen Aini Syifa Terpilih Jadi Kepala Desa Tanjung Mekar, di Pilkades 2025 Berjalan Aman dan Transparan

Adapun rekening yang disebut dalam surat terdiri dari satu rekening pada Bank Central Asia (BCA) atas nama klien serta satu rekening pada Bank Mandiri atas nama sebuah perusahaan. Demi menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan, nomor rekening dan identitas sensitif tidak ditampilkan secara lengkap.

Dalam suratnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan dan penegakan hukum atas perkara pidana perpajakan yang melibatkan klien mereka.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum, mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan, serta tunduk terhadap proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan agar rekening yang sebelumnya diblokir dapat dibuka kembali.

Baca Juga  Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Beri Pembekalan Ke 45 Paskibraka

Namun, berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat keterangan mengenai keputusan atau tindak lanjut dari pihak Direktorat Jenderal Pajak terhadap permohonan pembukaan blokir rekening tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status terkini perkara pidana perpajakan yang menjadi dasar pemblokiran rekening maupun alasan hukum secara rinci terkait permohonan pembukaan blokir tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan kuasa hukum, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat permohonan yang diterima redaksi. Status seseorang dalam suatu proses hukum tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  BEM Fakultas Hukum Unevirtas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Group Discusion -II

(Red)